Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Soal Setya Novanto Terlihat di Restoran Padang, Ini Reaksi KPK dan Jawaban Dirjen Pemasyarakatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal terlihatnya terpidana perkara korupsi Setya Novanto di Restoran Padang

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Setya Novanto saat melakukan pencoblosan di Lapas Sukamiskin. 

Soal Setya Novanto Terlihat di Restoran Padang, Ini Reaksi KPK dan Jawaban Dirjen Pemasyarakatan

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal terlihatnya terpidana perkara korupsi Setya Novanto di Restoran Padang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

"Tolong coba tanyakan ke Pak Kalapas (Sukamiskin) dan Ibu Dirjen PAS," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Senin (29/4/2019), dikutip dari Antara.

Saat ini, mantan Ketua DPR itu sedang menjalani masa pidananya terkait perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Kami berharap yang bersangkutan ada di lapas, jalani hukuman dengan tertib. Kedua, tata kelola lapas baik lagi," ucap Syarif.

Baca: Ada FAKTA BARU di Sidang Vanessa Angel, Kuasa Hukum Sebut Kasus Prostitusi Hanya Rekayasa, Ada Apa?

Baca: Komentar Fadli Zon Soal Video Siap Presiden Elite TKN, 4,5 Tahun Memang Pemerintahan Dagelan

Baca: Nasib Mantan Istri Prabowo Subianto Keluar dari Golkar, Titiek Soeharto Kini Malah Tak Lolos DPR

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto membenarkan bahwa Novanto sedang berada di luar lapas untuk mendapatkan tindak lanjut perawatan di RSAD Gatot Soebroto.

"Dengan diagnosa Arimia, CAD, vertigo, perifier, LBP, DMT2, dan CKD atas rekomendasi dokter lapas Susi Indrawati dan dokter luar lapas Ridwan Siswanto," ucap Ade melalui keterangan tertulisnya.

Ia menyatakan, berdasarkan rujukan dokter Lapas Sukamiskin pada 26 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Susi Indrawati bahwa pengobatan Novanto dapat dilaksanakan di rumah sakit rujukan pemerintah.

"Pengeluaran dan pengawalan sesuai prosedur dilaksanakan 24 April 2019, berdasarkan pasal 17 ayat 1 dan 2 PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan," kata Ade.

--

Kabar Terbaru Setya Novanto di 'Restoran Padang', Reaksi KPK dan Jawaban Dirjen Pemasyarakatan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved