Terlibat Korupsi hingga Kawin Tanpa Izin, Gubri Syamsuar Pecat ASN Pemprov Riau Secara Tidak Hormat
Tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diberhentian dengan tidak hormat, Selasa (30/4/2019).
Terlibat Korupsi hingga Kawin Tanpa Izin, Gubri Syamsuar Pecat ASN Pemprov Riau Secara Tidak Hormat
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terlibat korupsi hingga kawin lagi tanpa izin, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar teken surat pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diberhentian dengan tidak hormat, Selasa (30/4/2019).
Tujuh ASN tersebut diberhentikan karena diputuskan inkrah terlibat kasus korupsi.
Selain itu, ada juga ASN yang dipecat karena terlibat korupsi dan menikah lagi tanpa izin di Riau.
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar langsung meneken Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat (PDTH) tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang terlibat kasus korupsi tersebut.
"Kemarin kita sudah sepakat sesuai aturan harus tetap diberhentikan," kata Syamsuar, Selasa (30/4/2019).
Ketegasan ini dilakukan oleh Gubri karena jika terhitung tanggal 30 April 2019 ketujuh ASN tersebut tidak diberhentikan, maka dirinya sebagai kepala daerah bisa mendapatkan sanksi.
"Berkasnya semua sudah siap, dah sudah saya teken. Kalau tidak nanti saya yang kena sanksi," imbuhnya.
Gubri Syamsuar meminta kepada instansi terkait seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau dan untuk menyiapkan proses administrasi pemberhentian tidak terhormat bagi ASN Pemprov Riau yang tersandung kasus korupsi jika masih ada ASN lainya di luar yang tujuh orang tersebut.
Sebab dirinya tidak ingin melihat ada ASN tersangkut korupsi dibiarkan aktif sebagai ASN.
"Sepanjang prosesnya sudah inkrah. Saya juga sudah sampaikan kepada pak Sekda Riau kalau memang masih ada ASN yang tersandung kasus korupsi diganti saja," katanya.
Seperti diketahui, sesuai data yang dirilis BKN terdapat 190 koruptur berstatus ASN di Provinsi Riau. Dari 190 itu 10 diantaranya merupakan ASN Pemprov Riau.
Namun berdasarkan data BKD Riau, dari 10 ASN tersebut hanya tujuh ASN yang berkasnya sudah lengkap dan sudah ada putusan inkrah dari Pengadilan.
Sedangkan tiga ASN lagi datanya belum lengkap, karena ketiga merupakan ASN pindahan dari kabupaten.