Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Banyak Warnet Tidak Kantongi Izin, DPMPTSP Pekanbaru Ancam Bakal Segel

Banyak di antara warnet cuma mengantongi rekomendasi dari RT/RW, namun sudah beroperasi. "Warnet tidak punya izin tentu bakal kita tindak

Penulis: Fernando | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru menggelar razia di sejumlah warnet hingga, Kamis (25/4/2019) dinihari. Mereka menutup paksa warnet yang buka melebihi jadwal operasional. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menegaskan bakal menindak warung internet atau warnet yang tidak punya izin. Ia mengaku gerah dengan ulah oknum pengelola warnet tidak mau mengurus izin.

Banyak di antara warnet cuma mengantongi rekomendasi dari RT/RW, namun sudah beroperasi. "Warnet tidak punya izin tentu bakal kita tindak. Seharusnya pengelola segera mengurus izin," papar Jamil kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (2/5/2019).

Para pengelola warnet yang kedapatan melanggar bakal mendapat sanksi secara bertahap. Awalnya memperoleh surat teguran lebih dulu.

Oknum yang masih belum mengindahkan teguran bakal memperoleh sanksi terberat. Jamil juga mengancam tidak segan menyegel warnet tidak berizin.

Baca: VIDEO: Razia Warnet, Satpol PP Pekanbaru Malah Dapat Alat Isap Bong Sabu

Baca: Satpol PP Temukan ALAT HISAP Sabu-sabu Rakitan di WARNET di Riau, Wagubri Minta Walikota CABUT IZIN

"Nanti bisa saja kami lakukan penyegelan karena kunjung mengantongi izin," tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah warung internet atau warnet di Kota Pekanbaru kedapatan beroperasi tanpa izin.

Tim gabungan Satpol PP Kota Pekanbaru menemukannya dalam razia gabungan bersama Satpol PP Provinsi Riau pekan kemarin.

Pengelola sempat berdebat dengan petugas dari Satpol PP Pekanbaru.

Tapi akhirnya ia mengaku tidak mengantongi izin.

Parahnya warnet ini tetap beroperasi tanpa ada izin.

Para pengunjung masih terus berdatangan hingga dinihari. Padahal jadwal operasional warnet hanya pukul 22.00 WIB.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono mengaku langsung menutup paksa warnet karena menganggu ketertiban umum.

Baca: Masih Banyak Warnet di Kota Pekanbaru yang Beroperasi Tanpa Kantongi Izin Resmi

Baca: Satpol PP Pekanbaru Tutup Paksa 12 Warnet, Buka Melebihi Jadwal Operasional

Pihaknya bakal berkordinasi dengan instansi terkait perihal keberadaan warnet tidak berizin. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved