Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2019

Sidang Lanjutan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Caleg PKB, Kuasa Hukum Nilai Perkara sudah Kadaluarsa

Sidang lanjutan dugaan tindak pidana Pemilu 2019 oleh Calon Legislatif (Caleg) PKB, Kuasa Hukum nilai perkara sudah kadaluarsa

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
Sidang Lanjutan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Caleg PKB, Kuasa Hukum Nilai Perkara sudah Kadaluarsa 

Sidang Lanjutan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Caleg PKB, Kuasa Hukum Nilai Perkara sudah Kadaluarsa

TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana Pemilu 2019 oleh Calon Legislatif (Caleg) PKB, Kuasa Hukum nilai perkara sudah kadaluarsa.

Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali melanjutkan sidang tindak pidana pemilu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kepulauan Meranti berinisial HA dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sidang lanjutan hari Jumat (3/5) siang memasuki sidang pembacaan nota Pembelaan atau pledoi yang disampaikan kuasa hukumnya Aziun Asyaari.

Baca: KPK Tetapkan WALIKOTA Dumai Zulkifli Adnan Singkah TERSANGKA Kasus Korupsi, LAMR Dumai akan Rapat

Baca: WALIKOTA Dumai TERSANGKA Korupsi, Mantan Wakil Walikota Dumai Sunaryo PRIHATIN dan Doakan Zul AS

Baca: KPK Tetapkan WALIKOTA Dumai Zul AS TERSANGKA Korupsi, Wakil Walikota Masih BUNGKAM, Rumah Dinas Sepi

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Annisa Sitawati didampingi dua Hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Mohd Rizky Musmar.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Meranti diwakili Jaksa Tohodo Naro.

Dalam pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum HA, Aziun Asyaari menyampaikan dihadapan majelis hakim, bahwa perkara tersebut sudah kadaluarsa melebihi dari 14 hari dimana batas waktu penyidikannya.

Selain itu rekaman sebagai barang bukti diperoleh pada perkara ini juga diperoleh secara ilegal.

"Soal dilaporkan melakukan kampanye, juga tidak terpenuhi, lantaran acara tersebut sebatas silaturahmi di lokasi Dapilnya, karena terdakwa masih sebagai anggota DPRD Meranti," tambah Aziun.

Berdasarkan fakta persidangan yang dirangkum Kuasa Hukum HA ini, pihaknya meminta majelis hakim untuk membebaskan klien dari segara tuntutan JPU, serta mengembalikan nama baik terhadap terdakwa dan untuk biaya perkara dibebankan ke Negara.

"Tapi apabila majelis hakim mempunyai pendapat lain, maka jatuhkan hukum seadil-adilnya sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab, " ungkap Aziun dihadapan Majelis.

Baca: TERUNGKAP, Mayat Wanita TANPA KEPALA di Dumai TERNYATA Sedang Hamil Muda, Pakai Celana dalam Korset

Baca: PENJELASAN Ustadz Abdul Somad tentang HUKUM Mandi Balimau dan Ziarah Kubur Jelang Ramadhan di RIAU

Baca: Speaker Bar PHT 220 SB untuk Ciptakan Musik dan Film Menjadi Lebih Hidup, Soundbar Keluaran Polytron

Atas Pembelaan ini, JPU Kejari Meranti meminta kepada majelis hakim diberikan waktu untuk menanggapi pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa.

Telah disepakati, agenda tanggapan JPU dari pembelaan kuasa hukum dilakukan pada hari ini juga pukul 17.00 WIB petang.

Sementara pada sidang sebelumnya, JPU Kejari Meranti menuntut terdakwa HA dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 24 juta rupiah.

Tuntutan ini dibacakan JPU karena dari fakta persidangan JPU beryakinan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Tindak Pidana Pemilu sesuai pasal 523 ayat (1) Junto Pasal 521 Junto Pasal 280 ayat (1) huruf J UU No 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Tuntutan hukuman dari JPU ini, karena terdakwa HA selaku Caleg dari Partai PKB Dapil 1 Kecamatan Tebing Tinggi Nomor urut 1 diduga telah melakukan perbuatan Pidana Pemilu, dengan berkampanye menjanjikan materi kepada peserta kampanye sebagai imbalan.

Sidang Lanjutan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Caleg PKB, Kuasa Hukum Nilai Perkara sudah Kadaluarsa. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved