Kuantan Singing
Terkait Jam Operasional Selama Puasa, Satpol PP Kuansing Tempel Surat Himbauan ke Pihak Terkait
Sasaran surat himbauan Satpol PP Kuansing tersebut yakni cafe remang-remang, rumah makan dan warnet.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Satpol PP Kuansing sudah menyerahkan surat himbauan kepada pihak terkait untuk ditaati selama Ramadhan. Himbauan itu mengatur jam operasi beberapa usaha yang ada di Kuansing.
Kepala Satpol PP Kuansing Erdiansyah melalui sekretarisnya Jefrian mengatakan surat himbauan tersebut sudah diberikan Rabu (1/5/2019).
"Ada yang kita tempel di dinding ada juga yang kita serahkan ke pemilik usaha," kata Jefrian, Jumat (3/5/2019).
Sasaran surat himbauan Satpol PP Kuansing tersebut yakni cafe remang-remang, rumah makan dan warnet. Surat himbauan tersebut memang mengatur jam operasi usaha selama Ramadhan ini.
Dikatakannya, untuk cafe remang-remang diharapkan tidak beroperasi selama Ramadhan. Sedangkan rumah makan, jam bukanya diatur.
Baca: SMA Sederajat di Kuansing Riau Hanya Libur Satu Hari Sambut Ramadan
Baca: Sambut Ramadan 1440 H, Disdikpora Kuansing Riau Liburkan Sekolah
Baca: Pleno KPU Kuansing Riau, Baru Lima Kecamatan Selesai
"Kalau rumah makan, pagi hingga siang tutup. Bisa buka saat sore," katanya.
Selain itu, surat himbauan juga mengatur mengenai jam operasi warung Internet (warnet).
Selama Ramadhan, paling lama buka jam 23.00 wib. Soal warnet ini, katanya, sudah sesuai dengan intrusi dari Pemprov Riau.
Bila melanggar surat himbauan tersebut, Satpol PP Kuansing akan memberikan sanksi sesuai dengan Perda.
"Tentunya pertamanya berikan surat peringatan dulu. Setelah itu baru akan muncul sanksi sesuai dengan Perda," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)