Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Viral Medsos

Viral Pernikahan Anak Dibawah Umur, Pasangan Pengantin Masih 13 Tahun dan Kelas 2 SMP

Dari keterangan tersebut diketahui sang pengantin masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 2.

Editor: Sesri
instagram
Pernikaran pasangan pengantin berusia 13 Tahun Menikah Muda di Takalar Sulawesi Selatan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pernikahan dini atau pernikahan masih dibawah umut kembali terjadi. 

Kali ini pernikahan dini atau masih di bawah umur kembali di Sulawesi Selatan.

Baru-baru ini viral kabar perkawinan termuda terjadi di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.

Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram makassar_iinfo.

Dari keterangan tersebut diketahui sang pengantin masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 2.

Sang mempelai pun diketahui baru berusia 13 tahun.

Keduanya tampak memakai baju adat Bugis dengan pakaian pengantin warna putih beraksesori emas.

"Mereka berdua melangsungkan pernikahan di jln poros Pabrik Gula Takalar (palleko) tepat belakang pasar palleko. (4 Mei 2019)," tulis keterangan foto tersebut.

 

Di Indonesia, berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal bagi perempuan yang ingin menikah adalah 16 tahun, sedangkan pria minimal 19 tahun.

Belum diketahui, apa alasan anak usia 13 tahun tersebut menikah dini.

Belum diketahui pula, apakah mereka mendapatkan izin menikah dini atau tidak.

Kasus Pernikahan Dini di Sulawesi Selatan

Di Sulawesi Selatan, pernikahan anak di bawah umur bukan kali pertama terjadi dalam tempo 3 tahun terakhir.

1. Diva Almagfirah Madina dengan Muh Asnur Azis

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved