Pemilu 2019
Kasus Mencoblos Atas Nama Orang Lain di Rohil Riau DIHENTIKAN, Terlapor Diputuskan Tak Langgar Hukum
Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hilir resmi menghentikan kasus warga yang ketahuan mencoblos dengan menggunakan atas nama orang lain.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Kasus Mencoblos Atas Nama Orang Lain di Rohil Riau DIHENTIKAN, Terlapor Diputuskan Tak Langgar Hukum
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hilir Riau resmi menghentikan kasus warga yang ketahuan mencoblos dengan menggunakan atas nama orang lain.
Alasannya karena dari hasil penyidikan tidak terbukti bersangkutan memiliki niat jahat.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan Darmawati Sitorus itu terjadi pada saat hari pencoblosan 17 April lalu, datang ke TPS dengan membawa undangan pemilih atau C6 atas nama Maysarah.
Ini terjadi di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Baca: Terkuak, Kemenkes Temukan 13 Penyakit Penyebab Ratusan Petugas Pemilu 2019 Meninggal Dunia
Baca: Sudah 15 Orang Petugas Pemilu Meninggal di Riau, Sakit 110 Orang
Awalnya perbuatan Darmawati Sitorus ini diduga melanggar Pasal 533 UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi, 'setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 kali di 1 TPS atau lebih dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.'
Dugaan pidana pemilu ini berawal dari laporan warga masyarakat ke Panwaslu Kecamatan Rimba Melintang.
Saksikan juga berita video menarik Tribun Pekanbaru dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:
Warga pelapor merupakan saksi dari partai politik Nasdem Siti Patimah yang pada saat itu menjadi saksi partai di TPS bersangkutan.
Karena adanya aduan ini akhirnya Bawaslu mengambil alih proses pemeriksaan karena adanya dugaan pidana disana.
Baca: Rezeki Tak Terduga Saat Perlu Uang, Tak Sengaja Tersandung Bongkahan Emas Saat Jalan
Setelah melalui proses klarifikasi dan penyidikan akhirnya diputuskan bersama Sentra Gakkumdu bahwa bersangkutan tidak melanggar hukum karena tidak ada niat jahat disana.
Anggota Bawaslu Rokan Hilir Bimantara yang juga selaku Kordinator Sentra Gakkumdu menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengambil keterangan ahli hukum pidana.
"Dan kami menyimpulkan bahwa perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke proses tahapan penyidikan dikarenakan pertama, bahwa unsur meansrea (niat jahat) dari terlapor tidak terpenuhi," ujar Bimantara.
Selanjutnya terhadap pasal yang disangkakan kepada terlapor masih kekurangan unsur tindak pidananya, dimana seharusnya terlapor memberikan suaranya lebih dari 1 kali di 1 TPS atau lebih.