Bengkalis
KPK Datang dengan Dua Mobil, Langsung Masuk ke Kantor Bupati Bengkalis Riau
Pihak kepolisian terlihat berjaga jaga. Personilnya bersenjata berlaras panjang, lengkap dengan rompi dan helm.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
KPK Datang dengan Dua Mobil, Langsung Masuk ke Kantor Bupati Bengkalis Riau
TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Suasana Kantor Bupati Bengkalis saat dilakukan pengeledahan oleh KPK terlihat sepi.
Aktivitas pegawai sekretariat juga tidak tampak di depan kantor Bupati Bengkalis.
Hanya saja pengamanan dari pihak kepolisian yang terlihat berjaga jaga di depan kantor Bupati Bengkalis.
Polisi terlihat bersenjata berlaras panjang, lengkap dengan rompi dan helm.
Menurut pegawai Kantor Bupati Bengkalis yang melihat kedatangan tim KPK, kedatang KPK sekitar pukul 12.30 WIB.
Mereka datang dengan menggunakan dua unit mobil.
Baca: BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Bupati Bengkalis Riau, Dikawal Ketat Kepolisian
Begitu sampai langsung masuk ke Kantor Bupati Bengkalis dengan pengawalan ketat kepolisian.
"Mungkin ada sekitar 7 oranglah yang datang. Tadi pakai dua kendaraan mobil langsung masuk," ungkap pria yang enggan namanya.
Penggeledahan Kantor Bupati Bengkalis ini diduga masih terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis.

Bupati Bengkalis Amril Mukminin ikut terseret-seret dalam kasus ini.
Jauh sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggelah rumah dinas Amril Mukminin pada 1 Juni 2018 silam.
Baca: Proses Izin Cerai PNS Pemprov Riau Dihentikan Selama Ramadhan, Sudah Ada 22 Pengajuan ke BKD
Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika itu menyatakan dari lokasi penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditemukan uang sekitar Rp 1,9 miliar.
Menurut Febri, penggeledahan itu merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut.
Saksikan juga berita video menarik Tribun Pekanbaru dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:
Penggeledahan juga beberapa kali dilakukan penyidik KPK selain di rumah dinas dan Kantor Bupati Bengkalis.
Di antaranya menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan rumah tersangka Muhammad Nasir di Pekanbaru.
Di Bengkalis, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Dinas PU, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kantor LPSE, dan rumah milik saksi Hurry Agustianri.
Selanjutnya, di Kota Dumai KPK menggeledah rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai subkontraktor, dan penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Kota Dumai.
Di Pulau Rupat penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT MRC dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor.
Baca: Suara Mantan Anak Punk Mirip Almarhum Uje, Ustaz Zacky Mirza Sampai Nangis Mendengarnya
Dalam perkembangan kasus ini KPK juga meminta Imigrasi melakukan pencegahan kepada Amril Mukminin untuk bepergian ke luar negeri pada akhir September 2018.
Pencegahan kepada Amril ketika itu berdurasi 6 bulan.
Dalam surat pencegahan itu dijelaskan, bahwa Bupati Bengkalis dilarang ke luar negeri untuk memenuhi penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang, Bengkalis.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015.
Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 Muhammad Nasir yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Keduanya diduga secara sah telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek jalan di Bengkalis.
Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.
Dalam perjalanan kasus, KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (11/4/2019).
Ini artinya, perkara dengan tersangka M Nasir dan Hobby Siregar ini akan segera disidangkan.
Panitera Muda (Pamud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana, mengatakan, selanjutnya berkas akan diserahkan ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Bambang Myanto.
Baca: THR Mau Beli Hp? Ini 4 Rekomendasi Smartphone Rp 1 Jutaan: Ada LINK Pembelian
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Roy Riyadi, menyatakan, pihaknya siap menyidangkan kedua tersangka. Dalam persidangan nanti, pihaknya akan mengerahkan sebanyak 6 orang JPU.
"Kita turunkan 6 JPU untuk persidangan nanti," terang Roy, Kamis.
Untuk diketahui, dalam penyidikan perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Mulai dari Amril Mukminin, Direktur PT Liwaus Sabena, Hendri Sukardi, pemilik PT Everest Internasional, Romi Robindi Lie, dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang aktif maupun sudah tidak aktif lagi.
Amril sendiri telah beberapa kali diperiksa. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)