Remaja yang Ancam Tembak dan Hina Jokowi Dikembalikan ke Orangtuanya, Ini Penjelasan Kejati DKI
Sebelumnya, RJ diamankan polisi Rabu (23/5/2018) karena menghina Presiden Jokowi dalam video yang dibuat bersama temannya.
Remaja yang Ancam Tembak dan Hina Jokowi Dikembalikan ke Orangtuanya, Ini Penjelasan Kejati DKI
TRIBUNPEKANBARU.COM - Remaja berinisial RJ (16) yang terekam video tengah melontarkan kalimat hinaan untuk Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Mei 2018 lalu kini telah dikembalikan kepada orangtua.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, keputusan ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 28 Agustus 2018.
"Dari hasil pelaksanaan diversi terdapat kesepahaman pendapat terkait penyelesaian perkara ABH (anak yang berkonflik dengan hukum) RJ, disepakati ABH RJ dikembalikan kepada orangtua untuk mendapatkan bimbingan yang lebih baik serta berkomitmen melakukan pelayanan masyarakat," ucap Nirwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/5/2019).
Baca: Tolak Penghitungan Hasil Pilpres 2019, Prabowo Siapkan Surat Wasiat kepada Keluarga, Ada Apa?
Baca: Gempa 7,5 SR Guncang Papua Nugini, Ancaman Tsunami Bisa Hingga Hawaii Amerika Serikat
Baca: Siapa 2 Wanita yang Ada di Video Ancam Penggal Kepala Jokowi? Polisi Minta Segera Menyerahkan Diri
Setelah RJ diterima pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, Penuntut Umum melaksanakan proses diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Keberadaan undang-undang tersebut adalah untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum agar anak tetap terlindungi dan tetap terpenuhi haknya sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir untuk ABH," katanya.
Ia menuturkan, dalam kasus RJ, diterapkan sistem peradilan pidana anak dengan Restorative Justice yaitu konsep keadilan yang di dalamnya mengandung penyelesaian pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait dengan berorientasi pada pemulihan keadaan, dengan maksud menghindari perampasan kemerdekaan dan masa depan anak.
Hasil proses diversi yang dilaksanakan pada Kamis (9/8/2018) di Kejari Jakarta Barat sebagaimana Pasal 42 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kejari Jakarta Barat melaksanakan diversi yang dihadiri RJ, orangtua atau wali RJ, pelapor, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum, dan pendamping.
Hasilnya, lanjut dia, disepakati RJ dikembalikan kepada orangtua untuk mendapatkan bimbingan yang lebih baik serta berkomitmen melakukan pelayanan masyarakat.
Sebelumnya, RJ diamankan polisi Rabu (23/5/2018) karena menghina Presiden Jokowi dalam video yang dibuat bersama temannya.
Dalam video berdurasi 19 detik seperti yang diunggah akun instagram @jojo_ismayaname, sambil bertelanjang dada, RJ memegang foto Presiden Jokowi.
RJ lalu menunjuk-nunjuk ke arah foto Jokowi sambil melontarkan kalimat berisi hinaan, ujaran kebencian, dan ancaman pembunuhan terhadap Jokowi.
RJ juga menantang Jokowi mencari dirinya dalam 24 jam.
Baca: Identitas Potongan Tubuh Mayat di Parkiran Matahari Adalah Seorang Wanita, Perkiraan Usia 34 Tahun
Baca: Warga Pasar Besar Malang Geger, Ditemukan Mayat Dimutilasi Jadi 6 Potongan Tubuh di Area Parkir
Jika Jokowi tidak menemukannya, dia menyatakan dirinya sebagai pemenang.
Setelah videonya viral di media sosial, RJ yang merupakan warga Jakarta Barat datang ke Mapolda Metro Jaya.