Ramadhan 1440 H

Buka Puasa dengan Bukan Muhrim di Tempat Semisal Hotel Atau Restoran Bagaimana Hukumnya?

Bolehkah kita berbuka puasa dengan orang yang bukan muhrim (pacar), semisal di hotel atau restoran?

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Istimewa
DR Nella Lucky S Fil I M Hum, Dosen Fakultas Hukum UIR-Muballigah 

Buka Puasa dengan Bukan Muhrim di Tempat Semisal Hotel Atau Restoran Bagaimana Hukumnya?

Pertanyaan: Bolehkah kita berbuka puasa dengan orang yang bukan muhrim (pacar), semisal di hotel atau restoran?

Jawaban: Memahami hal ini, maka sejatinya pacaran adalah perbuatan maksiat.

Sementara maksiat yang dilakukan seseorang, bisa menghapus pahala amal saleh yang pernah dia kerjakan, tak terkecuali puasa yang sedang dijalani.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903).

Baca: Olahraga Selama Menjalani Puasa Cocok untuk Program Diet

Mengingat betapa bahayanya dosa bagi orang yang berpuasa, sejak masa silam para ulama telah menasehatkan agar kaum muslimin serius dalam menjalan puasa, dengan berusaha mengekang diri dari maksiat.

Saksikan juga berita video menarik Tribun Pekanbaru dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:

Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata,

“Ketika engkau berpuasa maka hendaknya pendengaran, penglihatan dan lisanmu turut berpuasa, yaitu menahan diri dari dusta dan segala perbuatan haram serta janganlah engkau menyakiti tetanggamu. Bersikap tenang dan berwibawa di hari puasamu. Janganlah kamu jadikan hari puasamu dan hari tidak berpuasamu sama saja.” (Latho’if Al Ma’arif, 277).

Al-Baydhowi rahimahullah mengatakan,

“Ibadah puasa bukanlah hanya menahan diri dari lapar dan dahaga saja. Bahkan seseorang yang menjalankan puasa hendaklah mengekang berbagai syahwat dan mengajak jiwa pada kebaikan. Jika tidak demikian, sungguh Allah tidak akan melihat amalannya, dalam artian tidak akan menerimanya.” (Fathul Bari, 4/117).

Jika berbuka puasanya bersama sama dalam perkara muamalah maka hukumnya tidak masalah karena tidak ada nilai khalwat dan berduaan.

Namun jika berduaan maka ia terkena hadist yang disebutkan di atas.

(DR Nella Lucky S Fil I M Hum, Dosen Fakultas Hukum UIR-Muballigah)

Buka Puasa dengan Bukan Muhrim di Tempat Semisal Hotel Atau Restoran Bagaimana Hukumnya?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved