Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Terancam 5 Tahun Penjara, Ketua PPK Pangkalan Kuras Nonaktif Ditetapkan Jadi Tersangka

Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan telah menetapkan Ketua PPK Pangkalan Kuras nonaktif Sugeng sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu.

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Ketua PPK Pangkalan Kuras Sugeng (batik hitam) diperiksa tim Gakhumdu Pelalawan, Selasa (7/5/2019). 

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan telah menetapkan Ketua PPK Pangkalan Kuras nonaktif Sugeng sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu tahun 2019.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan, Mubrur SPi, menyebutkan, setelah perkara dugaan tindak pidana akan dilimpahkan ke Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Pelalawan.

Proses penyidikan akan memakan waktu selama 14 hari kerja dalam melengkapi berkas perkara.

"Kemudian baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, waktunya cuma tiga hari di sana sesuai aturan," beber Mubrur, Kamis (16/5/2019).

Penetapan tersangka kepada Sugeng setelah penyidik menemuka dua alat bukti selama penyelidikan. Berdasarkan pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, terlapor, serta para ahli.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pelalawan, Nanang Wartono Wardoyo SH MH menyatakan, tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan PPK Pangkalan Kuras bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 532 junto pasal 554.

Pasal 532 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana penjara paling lama 4 tahun serta denda Rp 48 juta.

Menurut Nanang, penyertaan pasal 554 lantaran terlapor dalam permasalahan ini adalah penyelenggara pemilu. Sehingga ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari pasal 532 tersebut.

"Jadi ancaman hukumannya sampai 5 tahun jika pelakunya oknum penyelenggara dengan denda tetap Rp 48 juta," ujar Nanang.

Seperti diketahui, Sugeng, dilaporkan 4 caleg dan satu parpol atas dugaan kecurangan pleno tingkat kecamatan. Sugeng dituding melakukan pemindahan dan penggelembungan suara antar caleg hingga merugikan caleg dan parpol lain. (Tribunpekanbaru.com/johannes tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved