Ani Hasibuan Dokter yang Bongkar Kematian Anggota KPPS Hari Ini Dipanggil Polisi
Polisi panggil Ani Hasibuan karena diduga melakukan sejumlah tindak pidana sebagaimana dilaporkan seorang warga bernama Carolus Andre Yulika.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dokter Robiah Khairani Hasibuan atau biasa dikenal Ani Hasibuan hari ini Jumat (17/5/2019) dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Polisi panggil Ani Hasibuan karena diduga melakukan sejumlah tindak pidana sebagaimana dilaporkan seorang warga bernama Carolus Andre Yulika.
Surat panggilan Ani Hasibuan bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus yang diteken oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Pasal-pasal disangkakan kepada Ani Hasibuan setidaknya ada lima pasal yang diambil dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU No 1 tahun1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
UU ITE atau UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE lahir atau dibuat atau diundangkan pada era Presiden Joko Widodo.
UU No 1 tahun1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dibuat atau diundangkan pada era Presiden I RI Soekarno atau Bung Karno.
Baca: Update Terbaru, Jumlah Petugas KPPS Meninggal 486 Orang, Sakit 4.849 Orang
Baca: Misteri Kematian Ratusan KPPS Pemilu 2019 Mulai Terungkap, Dokter Ani Hasibuan: Bukan Karena Lelah
Baca: TERBARU Update Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jumat 17 Mei Pukul 08.00 WIB, Jokowi Masih Unggul
Setidaknya ada enam pasal (bukan 5 seperti ditulis sebelumnya) yang digunakan polisi sebagai acuan pemanggilan Ani Hasibuan atau pasal-pasal disangkakan kepada Ani Hasibuan.
Perbuatannya dinilai bertentangan dengan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pasal lainnya yang diduga dilanggar adalah Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP yang terjadi pada 12 Mei 2019 di Jakarta.
Ancaman hukuman tertinggi dari enam pasal itu adalah UU No 1 tahun 1946 yakni hukuman badan selama 10 tahun.
Surat panggilan terhadap Ani Hasibuan itu beredar dan menjadi viral di media sosial dan dikomentari sejumlah netizen, salah satunya adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan penjelasan terkait beredarnya surat panggilan polisi tersebut.
Argu Yuwono membenarkan surat panggilan S.Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus dan surat penyidikan bernomor SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus tanggal 15 Mei 2019 tersebut.
"Iya betul," ujar Argo Yuwono.
Dia juga membenarkan bahwa surat panggilan yang beredar di media sosial adalah benar dari penyidik Polda Metro Jaya.