Berita Nasional
Lupakan Ganti Rugi Rp 125 T, Subhan Palal Kini Tuntut Gibran Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
Subhan menjelaskan bahwa dirinya hanya meminta dua syarat bagi Gibran dan KPU RI agar perkara ini dapat diselesaikan secara damai.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Subhan Palal penggugat dalam perkara perdata yang menyeret nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, akhirnya mengubah haluan.
Dalam sidang mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/10/2025), ia memutuskan untuk mencabut tuntutan ganti rugi fantastis sebesar Rp 125 triliun.
Alih-alih mengejar kompensasi materi, Subhan kini mengalihkan fokus pada tuntutan moral.
Di hadapan tim kuasa hukum Gibran dan perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ia menyerahkan proposal perdamaian yang menekankan pentingnya pertanggungjawaban etis atas dugaan pelanggaran syarat pendidikan dalam pencalonan wakil presiden.
“Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Subhan menjelaskan bahwa dirinya hanya meminta dua syarat bagi Gibran dan KPU RI agar perkara ini dapat diselesaikan secara damai.
“Pertama, Para Tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik Tergugat 1 atau Tergugat 2. Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” kata Subhan.
Baca juga: Siasati Kamar Sering Penuh, Rumah Sakit Upayakan Solusi dengan Observasi dan Upgrade Kelas
Baca juga: Pria di Sulsel Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Terbongkar Kisah Cinta Rusli, Warni, dan Kasma
Menurutnya, permintaan maaf dan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral atas dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Ia menilai, permintaan maaf jauh lebih berarti daripada uang ganti rugi.
“Warga negara Indonesia tidak butuh uang, butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” lanjutnya.
Tidak Lagi Fokus pada Tuntutan Uang
Meski tidak lagi menuntut pembayaran Rp 125 triliun, Subhan menegaskan bahwa perubahan petitum atau isi tuntutan secara resmi masih akan ditentukan dalam mediasi atau persidangan berikutnya.
Proses mediasi selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/10/2025), dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat terhadap proposal perdamaian.
Dalam gugatan awalnya, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dianggap tidak terpenuhi.
Ia juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.
Akun Bjorka Aktif Usai WFT Ditangkap Polisi, Ancam Bocorkan 341 Ribu Data Personel Polri |
![]() |
---|
Penyakit Jokowi Makin Parah? Presiden RI ke-7 Itu Sampai Tidak Boleh Kena Panas Matahari |
![]() |
---|
Jokowi Temui Presiden Prabowo, Rocky Gerung Sebut Jokowi Mulai Gelisah karena Gibran dan Bobby |
![]() |
---|
Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Jadi Buron tanpa Kewarganegaraan: Namun Tak Kunjung DItangkap |
![]() |
---|
Digugat Rp 125 Triliun, Sidang Gugatan Ijazah Gibran Digelar Tertutup, Tapi Wapres Tak Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.