Pemko Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini tepat waktu.
Penulis: Fernando | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini tepat waktu.
Imbauan itu disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, minggu (19/5/2019).
Ia menegaskan jika THR tersebut merupakan hak para pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan setiap tahun.
"Kita tentu berharap kepada perusahaan agar membayarkan hak pekerja yakni THR tepat waktu," jelas Ayat kepada Tribun.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan agar perusahaan pemberi kerja tidak menahan THR bagi para pekerjanya. Perusaan harus membayarkan hak para pekerja sebelum Idul Fitri 1440 Hijriah.
Perusahaan yang membayarkan THR tepat waktu sudah menciptakan adanya hubungan emosional yang baik dengan para pekerja.
"Pemberian THR bagi pekerja tentu menjadi berkah, sebab ada hubungan emosional antara pekerja dan pemberi usaha," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Jhony Sarikoen menegaskan bahwa paling lambat pembayaran THR bagi pekerja yakni tujuh hari jelang Idul Fitri 1440 Hijriah.
Para pekerja yang sudah layak menerima THR harus memperoleh THR satu pekan jelang Lebaran 2019.
Disnaker juga membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja yang tidak memperoleh THR. Mereka bisa melaporkan ke Kantor Disnaker Kota Pekanbaru.
Ada tim internal yang memiliki fungsi untuk menindaklanjuti laporan yang masuk di posko itu. Tim ini juga mengawal perkembangan laporan yang masuk.
"Jadi paling lambat pembayaran THR yakni H-7. Kalau belum ada pembayaran bisa sampaikan ke posko," tegasnya.
Jhony menegaskan bahwa perusahaan di Kota Pekanbaru wajib membayarkan THR sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru.
Mereka juga wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan pembayaran THR di perusahaannya kepada dinas Tenaga Kerja.
Sementara itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru akan memeroleh gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) jelang akhir Mei 2019.
Pemko akan menyalurkannya sebelum tanggal 30 Mei 2019 mendatang. Jumlah ASN yang menerima THR pada tahun ini sebanyak 7.788 orang.(*)