Berita Riau
LINK Pengumuman Seleksi PPPK Pemprov Riau, 109 Peserta Lulus dan 21 Gugur, Ini Persyaratan Berikut
Peserta yang dinyatakan lulus wajib hadir pada saat pemberkasan dan tidak dapat diwakilkan.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Link Pengumuman Seleksi PPPK Pemprov Riau, 109 Peserta Lulus dan 21 Gugur, Ini Persyaratan Berikut
TRIBUNPEKANBARU.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau secara resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemprov Riau, Senin (20/5/2019).
Sebanyak 21 peserta dipastikan tidak lulus dalam seleksi ini.
Dari 130 peserta yang mengikuti ujian, sebanyak 109 pelamar dinyatakan lulus sebagai tenaga PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pengumuman kelulusan tenaga PPPK Pemprov Riau tersebut dapat dilihat pada website BKD, https://bkd.riau.go.id mulai Senin (20/5) pagi.
Selain nama-nama siapa yang lulus, pada website tersebut juga dapat dilihat tahapan yang harus dilakukan bagi yang dinyatakan lulus.
"Alhamdulillah pengumuman kelulusan tenaga PPPK Pemprov Riau sudah diumumkan melalui website resmi BKD Riau. Surat pengumuman juga langsung ditandatangani oleh Gubernur Riau pak Syamuar," katanya.
Baca: LOWONGAN KERJA BUMN PT Taspen, Batas Pendaftaran 31 Mei 2019, Login di rekrutmen.taspen.co.id
Baca: Lampu Jalan Sekitar Jembatan Siak IV Pekanbaru Belum Juga Terpasang, Gubri Sebut Wilayah Walikota
Ikhwan mengungkapkan, bagi para peserta yang dinyatakan lulus wajib hadir pada saat pemberkasan dan tidak dapat diwakilkan.
Saksikan juga berita video menarik Tribun Pekanbaru dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:
Pemberkasan pada tanggal 20-29 Mei 2019 pukul 08.00-15.00 WIB dikantor BKD Riau, Jalan Cut Nyak Dhien Pekanbaru.
Untuk beberapa syarat atau berkas yang harus dibawa di antaranya yakni:
1. surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam.
2. Asli dan fotokopi kartu peserta ujian PPPK tahun 2019.