Berita Riau
LINK Pengumuman Seleksi PPPK Pemprov Riau, 109 Peserta Lulus dan 21 Gugur, Ini Persyaratan Berikut
Peserta yang dinyatakan lulus wajib hadir pada saat pemberkasan dan tidak dapat diwakilkan.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
3. Asli dan fotokopi surat pengangkatan pertama sampai tahun 2019 yang dilegalisir pejabat berwenang.
4. Asli dan fotokopi ijazah sah serta transkip nilai dilegalisir.
5. Fotokopi KTP atau surat keterangan tentang data diri dari Disdukcapil.
6. Asli dan fotokopi surat penugasan dari kepala sekolah atau kepala dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu.
7. Daftar riwayat hidup.
"Untuk syarat daftar riwayat hidup, ditulis tangan dengan huruf kapital dan tinta hitam serta ditempel foto 3x4 cm yang diberi materai 6000. Asli dan fotokopi sertifikasi pendidik bagi tenaga guru yang dilegalisir pejabat berwenang," katanya.
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS.
10. Surat keterangan tidak mengkonsumsi narkotika.
11. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak lima lembar.
Ikhwan menegaskan, penetapan hasil seleksi kompetensi tenaga PPPK tahap 1 Pemprov Riau tahun ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada peserta yang lulus agar tidak mudah percaya jika ada oknum yang meminta sejumlah uang.
Sebab seluruh rangkaian seleksi tidak dipungut biaya.
"Seluruh tahapan kegiatan seleksi pengadaan PPPK Pemprov Riau tanpa dipungut biaya," pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)