INILAH yang Harus Dilakukan Prabowo - Sandiaga Jika Ingin Menang di MK
Prabowo berpeluang memenangkan gugatan setelah pihaknya mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
INILAH yang Harus Dilakukan Prabowo - Sandiaga Jika Ingin Menang di MK
TRIBUNPEKANBARU.COM - Prabowo berpeluang memenangkan gugatan setelah pihaknya mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, mengatakan, Prabowo memiliki peluang memenangkan gugatan di MK.
Hal tersebut diungkapkan Feri dalam diskusi bertajuk Alternatif Penyelesaian Kisruh Pemilu di D'Hotel, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Feri mengatakan, tim Prabowo harus menyiapkan materi gugatan secara matang jika ingin mengajukan gugatan hasil Pemilu 2019 ke MK.
Persiapan yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan sematang-matangnya alat bukti.
"Karena saya dengar kan yang di Bawaslu, menurut saya agak mengecewakan ya alat buktinya berupa print out link berita online.
Tentu saja memberatkan kubu Pak Prabowo untuk membuktikan telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat mengubah hasil Pemilu," kata Feri.
Baca: VIDEO Lagu (MP3) Sabyan Gambus Full Album: DOWNLOAD Disini
Baca: Hidangan Sederhana Buat Sahur: Resep Rempa Tempe Teri (VIDEO)
Baca: KISAH Ibu Menolak Saran Dokter untuk Gugurkan Anaknya yang Ber-IQ Rendah, Sekarang Siapa Sangka
Baca: VIDEO DOWNLOAD MP3 Nella Kharisma: Lagu Dangdut Koplo Full Album
Materi gugatan disebutkan Feri harus besertakan alat bukti yang valid dan kuat.
Sekarang kan selisih suara itu sekitar 16 juta 900 ribuan ya. Kubu yang ingin mengajukan perselisihan hasil, harus membuktikan ada lebih dari 16 juta suara itu kemudian semestinya adalah miliknya ternyata diambil lawan gitu ya.
"Satu per satu itu harus dibuktikan. Bagi saya ini agak berat, kalau tidak dipersiapkan dengan matang dari awal," ujar Feri.
Feri juga mengatakan bahwa untuk pembuktian gugatan soal kecurangan cukuplah rumit.
Atas hal tersebut, Feri menilai wajar jika ada pihak-pihak di sekitar Prabowo-Sandi yang sempat mendorong untuk tidak menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK.
Karena pembuktiannya sangat rumit. Di tahun 2014 kubu yang kalah harus membuktikan kurang lebih 57 ribu TPS bermasalah dan itu tidak terpenuhi.
Baca: Tak Hanya Pogba, Pemain Belakang Madrid Ini Sebut Hazard Segera Merapat ke Bernabeu
Baca: ZODIAK Kamis (23/5/2019): Leo Dituntut Hati-hati, Aquarius Diramalkan Sombong Hari Ini
Baca: Sebelum Meninggal, Ustaz Arifin Ilham Siapkan Wasiat Kain Kafan dan Makam
"Akibatnya, ya, sebagaimana kita ketahui permohonan ditolak," ujarnya.