Link Berita Jadi Bukti Kecurangan di MK, Fadli Zon Angkat Bicara: Beri Penjelasan Ini
Fadli Zon mengungkapkan tautan atau link berita yang menjadi bukti dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan bukti.
Link Berita Jadi Bukti Kecurangan di MK, Fadli Zon Angkat Bicara: Beri Penjelasan Ini
TRIBUNPEKABARU.COM - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon mengungkapkan tautan atau link berita yang menjadi bukti dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan bukti.
Fadli menyebut link berita itu hanya sebagai indikator.
"Link itu mungkin hanya menunjukkan indikator dan laporan saja, bukan jadi bukti. Buktinya tetap mengacu pada apa yang sebetulnya terjadi," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Wakil Ketua Umum Gerindra itu menuturkan link berita yang diajukan hanya untuk menyampaikan peristiwa tertentu.
Tim hukum, kata Fadli, akan menghadirkan bukti lain yang mendukung.
"Saya kira nanti disertakan dengan bukti-bukti yang menunjang apa yang jadi pengantar itu," tandasnya.
Baca: 66 Ekor GAJAH Sumatera Berkeliaran di Kawasan Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Pekerja Sering Lihat
Baca: BREAKING NEWS: Dirut BUMD Tuah Sekata Dipecat Bupati Pelalawan Riau, Tak Menjabat Terhitung Hari Ini
Baca: 6 Pelintasan GAJAH Sumatera Dibangun di Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Pekerja Sering Lihat Gajah
Tak Miliki Kekuatan Hukum

Berbekal puluhan link berita media sebagai modal bukti ke Mahkamah Konstitusi, gugatan Prabowo-Sandi tak memiliki kekuatan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyikapi banyaknya link berita yang menjadi bukti sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi ke MK.
Diketahui, permohonan gugatan calon presiden dan calon wakil presiden 02 itu disampaikan tim hukum yang diketuai Bambang Widjojanto ke MK pada Jumat (25/5/2019) malam diiringi delapan advokat.
Baca: Klasemen Pekan Kedua Liga 1 2019, Madura United, PSM Makassar dan Bali United Catat Start Sempurna
Baca: Ada 3 Caleg Wanita Lolos ke Senayan, NasDem Pecahkan Rekor! 30% Keterwakilan Caleg Wanita di Senayan
Baca: VIDEO Jadwal MotoGP Italia 2019: Apakah Valentino Rossi Bisa Juara di Rumah Sendiri?
Selepas permohonan gugatan Prabowo-Sandi diterima panitera MK, Bambang mengatakan timnya sudah merumuskan apa benar Pilpres 2019 terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.
"MK telah banyak memutuskan perkara sengketa pemilihan khususnya kepala daerah dengan prinsip terstrukur, sistematis dan masif," ujar Bambang Widjojanto saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Malam itu Bambang mengatakan soal barang bukti akan disampaikan pada waktunya, ditambah dengan keterangan saksi fakta dan saksi ahli.
Beberapa hari kemudian, dari berkas permohonan gugatan yang didapat TribunJakarta.com, Minggu (26/6/2019), tim hukum Prabowo-Sandi menyertakan puluhan berita media untuk mendukung argumen adanya TSM di Pilpres 2019.