Kepulauan Meranti
Dinyatakan Bebas Setelah Banding ke PT Pekanbaru, Caleg DPRD Meranti Ini Nilai Kasusnya Dipaksakan
Hal ini disampaikannya melalui keterangan pers yang digelar di kediamannya pada Senin sore.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
Dinyatakan Bebas Setelah Banding ke PT Pekanbaru, Caleg DPRD Meranti Ini Nilai Kasusnya Dipaksakan
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti Hafizan Abbas dinyatakan bebas dari dakwaan yang sebelumnya menjerat dirinya.
Hal ini disampaikannya melalui keterangan pers yang digelar di kediamannya pada Senin (27/5/2019) sore.
Setelah dinyatakan bebas dari jerat hukum yang menimpa dirinya terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2019 lalu, Hafizan Abbas juga menggelar syukuran dengan buka puasa bersama dengan sejumlah awak media.
Dalam keterangan persnya juga hadiri oleh kuasa hukumnya Aziun Asyaari dan sejumlah pengurus dari partai PKB.
Baca: BREAKING NEWS: Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara
Dalam pemaparannya, Hafizan mengucapkan rasa syukur atas vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru setelah mengajukan banding dan sempat divonis bersalah yakni dengan divonis 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan, kemudian diwajibkan membayar denda sejumlah uang Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada Selasa (7/5/2019) lalu.
"Syukur alhamdulillah setelah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, akhirnya saya dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas," ujar Hafizan.
Atas putusan itu, Caleg dari Partai PKB Dapil I itu yakin berhasil merebut kembali kursi DPRD Kepulauan Meranti setelah bertarung di Pileg 2019 lalu.
"Apapun putusannya kita harus menerimanya, dan alhamdulillah saya masih diberikan amanah untuk kembali memperjuangkan aspirasi masyarakat," ungkapnya.
Walaupun demikian Hafizan menyampaikan melalui peristiwa ini, dirinya meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar lebih selektif dalam menangani perkara Pemilu.
Dirinya menilai bahwa ada paksaan terhadap kasus yang menjeratnya.
"Sekedar saran bagi Bawaslu seluruh Indonesia, mohon cerdas menyikapinya. Siapa pelapor, apa motif, apa tujuannya. Kita khawatir Bawaslu digunakan lembaga untuk membunuh lawan, atau saingan politik, atau kasus yang bersifat pesanan," ujarnya.
Baca: Tenda Siaga Bencana Kemensos Jadi Tempat Melindungi Mobil Pegawai di Dinsos Inhu Riau
Hal tersebut disampaikannya karena dia mengaku mendapat bocoran bahwa ada pihak yang ngotot agar kasus yang menimpanya agar dinaikkan.
"Bocoran yang saya dapat, ada yang ngotot untuk kasus saya dinaikkan," ujar Hafizan.
Sementara itu, kuasa hukumnya Aziun Asyaari dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi mengadili yakni dengan menerima banding dari pembanding, penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut.