Polisi Tetapkan Kivlan Zen sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong dan Makar
Polisi Tetapkan Kivlan Zen sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong dan Makar
Polisi Tetapkan Kivlan Zen sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong dan Makar
TRIBUNPEKANBARU.COM- Setelah melalui pemeriksaan yang intensif, akhirnya polisi menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka.
Penyidik Mabes Polri menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (27/5/2019) malam.
"Sudah tersangka," kata Brigjen Dedi. Kivlan sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019.
Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah.
"Kami merasa difitnah dengan laporan polisi tersebut dan telah kami klarifikasi, bahwa kami tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar. Kami hanya protes, berunjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan (dalam pemilu). Dan itu (unjuk rasa) hanya dilakukan di Bawaslu dan KPU," kata Pitra.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Fakta Pemeriksaan Kivlan Zen
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen telah diperiksa oleh penyidik selama lima jam, pada Senin (13/5/2019) kemarin.
Kivlan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Ia dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Berikut fakta-fakta seputar pemeriksaan Kivlan: 1. Bantah lakukan makar
Kivlan membantah telah melakukan dugaan tindakan makar seperti yang dituduhkan pelapornya.
"Tidak benar ada makar, siapa," kata Kivlan di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.
2. Bantah ingin melarikan diri
Kivlan membantah ingin melarikan diri. Ia sekaligus membantah akan terbang ke Brunei Darussalam saat menerima surat pencegahan ke luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019) sore. Menurut dia, saat itu ia hendak bertolak ke Batam untuk bertemu keluarganya.
"Saya mau ke Batam ke tempat anak istri saya, kemudian datang Lettu Aziz dari Bareskrim menyerahkan surat panggilan, oke saya datang tanggal 13, tapi saya ke Batam dulu ketemu anak istri saya," ungkap Kivlan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.
3. Tegaskan bersikap kooperatif
Kivlan pun menegaskan bahwa dirinya bersikap kooperatif dalam menjalankan proses hukum tersebut. "Jadi jelas kok saya itu kooperatif, enggak mau lari. Bagaimana mau lari, saya itu perwira jenderal, saya ini sudah berbuat banyak untuk RI," ungkapnya.
4. Sebut penyidik bersikap baik
Menurut kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni, penyidik bersikap baik selama pemeriksaan tersebut. "Ada sekitar 26 pertanyaan. Saya rasa penyidik baik memperlakukan klien kami selaku saksi," kata Pitra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin. Kepada penyidik, Pitra menuturkan kliennya telah memberikan sejumlah klarifikasi atas tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak berniat melakukan makar seperti yang dituduhkan. "Telah kami klarifikasi poin-poin pentingnya antara lain yang pertama, bahwasanya kami tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar tersebut. Kami hanya protes. Kami hanya unjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan, dan itu hanya dilakukan di Bawaslu dan di KPU," ungkapnya.
5. Anggap kasusnya selesai
Setelah pemeriksaan berlangsung, Kivlan menganggap kasusnya sudah selesai. "Saya anggap ini sudah selesai. Insya Allah ini baik-baik saja," kata Kivlan di Kantor Bareskri Polri, Jakarta Selatan, Senin. Ia pun menyerahkan kasusnya kepada aparat kepolisian. Kivlan mengaku memercayai Polri akan bersikap profesional dalam menangani kasusnya.
"Saya percaya kepada Polri sebagai profesional dan sama teman perjuangan saya untuk melindungi bangsa, Polri dan TNI adalah kawan saya," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni, berpandangan bahwa kasus tersebut juga tak dapat dilanjutkan.
"Saya rasa penyidik Polri istilahnya cukup kooperatif dan profesional lah dan mereka bisa menilai perkara ini tidak bisa dilanjutkan karena mereka paham unsur makar itu apa saja," ujar Pitra pada kesempatan yang sama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Kivlan Zen soal Makar hingga Kabar Melarikan Diri....",
Polisi Tetapkan Kivlan Zen sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong dan Makar