Lebaran 2019
THR ASN Instansi Pusat di Riau Capai Rp 144.22 Miliar, Petugas Kebersihan di Inhu Mendapat Bingkisan
Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) instansi pusat di Riau capai Rp 144.22 miliar, petugas kebersihan di Inhu mendapat bingkisan
THR ASN Instansi Pusat di Riau Capai Rp 144.22 Miliar, Petugas Kebersihan di Inhu Mendapat Bingkisan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) instansi pusat di Riau capai Rp 144.22 miliar, petugas kebersihan di Inhu mendapat bingkisan.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) Kemenkeu Provinsi Riau menyatakan telah menyalurkan tunjangan hari raya atau THR untuk 41.014 pegawai pemerintah instansi pusat di Riau.
Jumlah anggaran yang disalurkan untuk THR ini mencapai Rp 144,22 miliar.
Baca: Berpuasa Tapi BERSELISIH dengan Tetangga, HUKUM dan Penjelasan Tujuh Masalah Populer Bulan Ramadhan
Baca: JATAH Cuti Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijrah ASN Pekanbaru, Polres Pelalawan Terjunkan 214 Personil
Baca: Kota Pekanbaru Jadi TARGET Pengemis, Jumlahnya Bertambah Jelang Lebaran 2019, Juga Ada Gelandangan
Kabid Pembinaan Pelaksanaan Anggaran DJPb Riau Arie Suwandani, Selasa (28/5/2019) mengatakan penyaluran THR itu dilakukan melalui tiga kantor, yaitu KPPN Pekanbaru, Dumai, dan Rengat.
Suwandi menegaskan, pembayaran THR tahun 2019 untuk instansi pusat di Provinsi Riau telah selesai dibayarkan pada tanggal 24 Mei 2019 lalu, dengan total THR sebesar Rp144,22 miliar kepada 41.014 penerima.
Rincian THR yang disalurkan tersebut adalah :
pertama, THR Gaji sebesar Rp 112,91 miliar, dengan total penerima 31.089 PNS/Anggota Polri/Prajurit TNI.
Kedua, THR Tunjangan Kinerja sebesar Rp 28,92 miliar, dengan total penerima 9.605 PNS/Anggota Polri/Prajurit TNI.
Lalu ketiga, THR Pegawai Lainnya sebesar Rp974,38 juta, dengan total penerima 192 pegawai lainnya; keempat, THR Tunjangan Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural (LNS) sebesar Rp1,42 miliar, dengan total penerima 128 pejabat/pegawai LNS.
Pemberian Tunjangan Hari Raya tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Pensiun.
Baca: Pengurus Cabor di Riau Berharap Uluran Tangan Perusahaan Swasta Melalui Perda dan Pergub tentang CSR
Baca: Pemkab Siak Konversi Koperasi KONVENSIONAL ke Koperasi Syariah, Siapkan SDM Akuntansi Syariah
Baca: Hasil UN SMP di Pelalawan Diumumkan Jelang Berbuka Puasa, Wakil Rakyat Minta Antisipasi Gejolak PPDB
Serta Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural.
"THR PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah," katanya.
Petugas Kebersihan Inhu Mendapat Bingkisan Ramadhan dari BNI