Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ustaz Sambo Diperiksa 17 Jam Terkait Tersangka Eggi Sudjana, Begini Komentarnya soal People Power

Ustaz Sambo Diperiksa 17 Jam Terkait Tersangka Eggi Sudjana, Begini Komentarnya soal People Power

Editor: Budi Rahmat
KOMPAS.COM
Ustaz Sambo Diperiksa 17 Jam Terkait Tersangka Eggi Sudjana, Begini Komentarnya soal People Power 

Ustaz Sambo Diperiksa 17 Jam Terkait Tersangka Eggi Sudjana, Begini Komentarnya soal People Power

TRIBUNPEKANBARU.COMUstaz Sambo memberikan keterangan terkait pemeriksaan selama 17 jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kepada polisi Sambo mengakui soal pernyataan Eggi Sudjana terkait dugaan makar tidak diketahuinya

Setidaknya ada sebanyal 17 pertanyaan yang diajukan kepada sambo terkait apa yang dilakukan Eggi Sudjana.

Ustaz Ansufri Idrus Sambo atau  Ustaz Sambo diperiksa selama 17 jam sejak Senin (27/5/2019) pukul 10.30 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ia mengaku dicecar 49 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus makar tersangka Eggi Sudjana. "(Pertanyaan) pertama kaitannya dengan Bang Eggi.

Kedua, berkaitan dengan pidato-pidato saya. Ada yang merekam gitu, ya sudah saya jawab apa adanya sesuai yang ada di video itu," kata Sambo kepada awak media, Selasa (28/5/2019).

Sambo mengatakan, dirinya berada di Jalan Kertanegara saat Eggi Sudnana berpidato terkait seruan  people power pada 17 April.

Kendati demikian, ia mengaku tak mengetahui peristiwa saat Eggi menyerukan people power.

"Konteksnya kan beda. Saya konteksnya ceramah di tempat (Jalam Kertanegara). Saya enggak tahu, saya enggak di situ dalam artian enggak di luar kan gitu. Dia (Eggi) ngomong di luar kan gitu," ujar Sambo.

Pemeriksaan Sambo sebagai saksi kasus makar Eggi Sudjana akan dilanjutkan Rabu (29/5/2019).

Sementara itu, pemanggilan Ustaz Sambo ini merupakan pemanggilan kedua. Sebelumnya, ia mangkir dari pemanggilan pertama pada 22 Mei lantaran dirinya harus konsultasi dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu.

Terkait kasus yang menjerat Eggi, penyidik telah meminta keterangan tiga saksi yakni mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen, politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74), dan anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais.

Eggi telah ditahan untuk jangka waktu 20 hari sejak 14 Mei ini.

Keputusan penahanan itu dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power. Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)

Ustaz Sambo Diperiksa 17 Jam Terkait Tersangka Eggi Sudjana, Begini Komentarnya soal People Power

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved