LBH Pekanbaru Somasi Perusahaan yang Tak Salurkan THR
(LBH) Kota Pekanbaru mengaku sudah melayangkan Somasi ke sejumlah perusahaan yang tidak menyalurkan tunjangan hari raya (THR)
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Pekanbaru mengaku sudah melayangkan Somasi ke sejumlah perusahaan yang tidak menyalurkan tunjangan hari raya (THR) ke para pekerjanya.
Tidak hanya perusahaan yang tak menyalurkan saja, melainkan juga perusahaan yang sudah memberikan THR namun tak sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
"Namun ada beberapa perusahaan yang belum kita Somasi lantaran perusahaan tersebut tutup selama libur lebaran. Tapi kami akan tetap layangkan Somasi jika perusahaan tersebut sudah aktif beroperasi usai libur lebaran," ujar Koordinator Posko Pengaduan THR LBH Pekanbaru, Kartini Siagian, Sabtu (8/6/2019).
Kartini mengatakan, LBH Pekanbaru akan terus mengawal perjuangan para pekerja yang belum menerima haknya dari perusahaan.
LBH Pekanbaru akan membawa peremasalah tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.
Baca: Mitos atau Fakta - Mimpi Ketemu Ular Artinya Jodoh Sudah Dekat, Ini Kata Pakar
Baca: LIVE STREAMING Amerika Serikat vs Ekuador, VIDEO Perempat Final Piala Dunia U20 2019 Live Malam Ini
Baca: Sanggup Membeli Mobil BMW, Petani ini Curi Ayam Tetangga untuk Beli Bensinnya
"Jika perusahaan tersebut mengabaikan Somasi kami terhitung 7 hari sejak somasi dilayangkan, kami akan buat pengaduan ke Disnaker Provinsi Riau," ujar Kartini.
Kartini mengakui sebenarnya masih banyak tenaga kerja yang masih enggan melaporkan permasalahan THR ke LBH Pekanbaru.
Hal itu lantaran para pekerja masih khawatir akan mendapat intimidasi dari perusahaan tempat ia bekerja.
"Ada tenaga tenaga kerja yang datang ke kami hanya untuk konsultasi saja. Dia takut diintimidasi oleh perusahaannya kalau kami tindaklanjuti," ujar Kartini.