Modusnya Kawin Kontrak, Sindikat Perdagangan Manusia Libatkan 7 WNA Asal China Berhasil Dibongkar
rumah tersebut ditengarai menjadi tempat penampungan sejumlah warga negara asing atau WNA asal China, yang akan menikah dengan wanita Indonesia dengan
TRIBUNPEKANBARU.COM- Petugas Imigrasi Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama aparat kepolisian membongkar dugaan sindikat tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak atau dikenal juga dengan sebutan pengantin pesanan.
Praktik tersebut terbongkar setelah petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/6/2019).
Dalam penggerebekan itu, satu orang pemilik rumah bersama dua warga negara asing terduga agen penghubung pengantin pesanan diamankan petugas.
Terkait status dua warga negara asing tersebut apakah terlibat dalam perdagangan orang, Murdani enggan menjelaskan. Menurut dia, hal itu masuk dalam ranah kepolisian.
"Kami (Imigrasi) hanya menangani orang asingnya. Untuk tindak lanjutnya (perdagangan orang) kami serahkan ke kepolisian," ucapnya.
Seperti diketahui, rumah tersebut ditengarai menjadi tempat penampungan sejumlah warga negara asing atau WNA asal China, yang akan menikah dengan wanita Indonesia dengan iming-iming uang jutaan rupiah.
Petugas yang yang tiba di lokasi sejak Rabu petang, langsung memeriksa satu per satu kamar dan menggeledah seisi rumah serta melihat dokumen seluruh warga asing.
Aparat juga terlihat menyita sejumlah barang bukti, seperti kuitansi serta surat perjanjian persetujuan pernikahan.
Baca: VIDEO: Polda Riau dan Jajaran Bongkar Dugaan Perdagangan Manusia di Bengkalis

9 Orang Diperiksa Polisi
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono menyebut, hingga saat ini ada sembilan orang yang diamankan terkait dugaan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.
Sembilan orang tersebut masing-masing tujuh warga negara asing ( WNA) asal China dan dua warga negara Indonesia.
"Satu di antara warga Indonesia itu adalah perempuan," kata Didi saat ditemui di Mapolda Kalbar, Kamis (13/6/2019).
Didi menyebut, ketujuh warga Tiongkok itu merupakan calon mempelai pria yang akan dinikahkan dengan perempuan lokal.
Sementara dua warga Indonesia yang diamankan, ditengarai sebagai penampung dan perantara.
Baca: Disembunyikan di Ruko, 23 Perempuan Nyaris Dijual Pelaku Perdagangan Manusia, 2 Masih Dibawah Umur
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pengakuan ketujuh WNA ini ke Indonesia hanya untuk berkunjung selama 30 hari.