Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ada 100 Anggota Setiap Polres, Polri Disebut Punya Tim Buzzer Menangkan 01: Ini Kata Brigjen Dedi

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masuk menjadi bagian dari materi gugatan yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi

facebook
Ilustrasi buzzer dan screenshot percakapan perekrutan buzzer 

Ada 100 Anggota Setiap Polres, Polri Disebut Punya Tim Buzzer Menangkan 01: Ini Kata Brigjen Dedi

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masuk menjadi bagian dari materi gugatan yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019) lalu.

Tim hukum BPN menyebut Polri membentuk tim buzzer di media sosial untuk memenangkan paslon 01 Jokowi-Amin.

Tudiangan itu dibantah oleh Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Minggu (16/6/2019).

Dedi pun mempersilakan tim hukum BPN membuktikannya di persidangan MK.

 

Ia mengatakan, selama ini Polri netral dan dilarang menjalankan politik praktis sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada.

"Jadi silakan dibuktikan saja saat persidangan. Karena itu masuk pokok perkara yang akan dikaji oleh dewan hakim MK. Polri sesuai UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian adalah netral dan tidak terlibat politik praktis, sesuai dengan Pasal 28," papar Dedi, Minggu.

Baca: Pasukannya Mengaku Melihat UFO, Donal Trump: Apa Saya Percaya? Tidak Juga

Baca: STREAMING Grand Final Masterchef Indonesia 2019 LIVE RCTI, Pukul 16.30 WIB (VIDEO)

Baca: VIDEO Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 16 Juni 2019, Leo Super Sibuk, Aquarius Bagaikan Berlian

Selain membantah tudingan tersebut, ia memastikan tudingan itu akan sulit dibuktikan di persidangan.

"Ya betul, kami membantah tudingan itu karena selama ini Polri netral, mengacu UU Nomor 2 Tahun 2002," tegas Dedi.

 

Sebelumnya kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuding Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) tidak netral di Pilpres 2019.

Hal ini dianggap sebagai bentuk kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Mudah untuk dipahami ketidaknetralan Polri dan BIN adalah bentuk kecurangan yang TSM, karena melibatkan aparatur negara, direncanakan, dan bersifat seluruh Indonesia," kata Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana dalam persidangan di MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Denny mengatakan, ketidaknetralan Polri dan BIN secara langsung atau tidak langsung bertindak sebagai tim pemenangan paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin.

Baca: Link Live Streaming MotoGP Catalunya 2019, Marc Marquez Ingin Pecah Telur, Tonton Disini (video)

Baca: Sejak Awal Sudah Saling Cinta, Inilah Kisah Pernikahan Pria 41 Tahun dengan Gadis 13 Tahun

Baca: Badan Kurus Botak dan Dirawat di RS, Inilah Penampilan Agung Hercules yang Berubah Drastis

 

Menurut dia, situasi itu membuat kontestasi menjadi tidak seimbang.

"Karena pada akhirnya paslon 02 bukan hanya berkompetisi dengan paslon 01, tapi juga dengan presiden petahana," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved