Kuantan Singingi
Bayar Gaji ke-13, Pemkab Kuansing Provinsi Riau Gelontorkan Rp 26 Miliar
Pemkab Kuansing Riau menganggarkan gaji ke-13 ASN sebesar Rp 26.832.886,280.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Kuansing akan menerima gaji ke-13 pekan depan.
Saat ini, proses input dara sedang dilakukan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing.
"Kemungkinan minggu depan kita salurkan gaji ke-13," kata Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP MSi, Minggu (16/6/2019).
Pria yang akrab disapa Keken ini mengatakan pihaknya baru menerima aplikasi gaji ke-13 ini dari Taspen. Sehingga proses pengerjaan sedang dilakukan.
"Pegawai kita sedang menginput. Sekarang sedang berproses," ucapnya.
Jumlah anggaran gaji ke-13 yang disalurkan ini yakni Rp 26.832.886,280. Jumlah ini sama dengan besaran THR yang diberikan sebelumnya.
Teknis penyaluran gaji ke-13 ini yakni BPKAD Kuansing akan menyalurkan ke kas masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan di Pemkab Kuansing. Bendahara masing-masing OPD lah yang akan mentransfer gaji ke-13 ke penerima.
Pegawai honor di Pemkab Kuansing tidak akan menerima gaji ke-13. Sama halnya seperti pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) lalu.
"Pegawai honor enggak terima (gaji ke-13). Ini kembali soal dasar hukum," ucap Keken. (Tribunpekanbaru.com/dian maja palti siahaan)