Pekanbaru
PPDB SMP Dibuka 1 Juli 2019, Calon Peserta Didik Punya Tiga Jalur Untuk Masuk Sekolah
Ada 45 SMP Negeri di Kota Pekanbaru membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Ada 45 SMP Negeri di Kota Pekanbaru membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.
Pendaftaran calon peserta didik mulai 1 Juli 2019 hingga 3 Juli 2019 mendatang dengan daya tampung secara keseluruhan mencapai 8.300 siswa.
"Para calon peserta didik bisa mempersiapkan dokumen untuk mendaftar sekolah dari sekarang," jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (18/6/2019).
Menurutnya, para calon peserta didik usianya maksimal 15 tahun. Mereka juga harus memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD.
Para calon peserta didik juga harus menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli dan harus menyerahkan kopian dari KK tersebut.
Dinas membuka PPDB tahun 2019 lewat tiga jalur.
Pertama lewat jalur zonasi yakni sekolah terdekat dari tempat tinggal.
Baca: Dinas Terkait Diminta Agar Jamin Akses Jaringan Internet Saat PPDB Online di Pekanbaru
Baca: Orangtua Peserta Didik Diminta Persiapkan Dokumen, Awal Juli 2019 PPDB SD dan SMP di Kota Pekanbaru
Bagi peserta didik jalur zonasi kuota mencapai 90 persen daya tampung.
Ada juga jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orangtua.
"Untuk jalur prestasi jumlah kuota lima persen dari daya tampung. Sedangkan untuk jalur perpindahan tugas orangtua jumlah kuota lima persen dari daya tampung," paparnya.
Namun di 5 sekolah hanya 80 persen.
Kelima sekolah yakni SMPN 1 Pekanbaru, SMPN 4 Pekanbaru, SMPN 5 Pekanbaru, SMPN 10 Pekanbaru dan SMPN 14 Pekanbaru.
"Intinya mayoritas calon peserta didik diterima lewat jalur zonasi. Kita memprioritaskan para calon peserta yang terdekat dari sekolah," papar Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada Tribun, Selasa (18/6/2019).
Jamal menegaskan bahwa para calon peserta didik nantinya cuma bisa memilih satu dari tiga jalur PPDB.
Mereka cuma bisa mendaftar satu kali. Sedangkan calon peserta didik yang mencabut berkas berarti sudah mengundurkan diri.