Rokan Hulu
Pengedar Narkoba di Tambusai Riau Ditangkap Polisi, IRT Diamankan Setelah Membeli Sabu-sabu
Pengedar Narkoba di Tambusai Riau ditangkap polisi, dan seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan setelah membeli sabu-sabu
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Pengedar Narkoba di Tambusai Riau Ditangkap Polisi, IRT Diamankan Setelah Membeli Sabu-sabu
TRIBUNPEKANBARU.COM, ROKANHULU - Pengedar Narkoba di Tambusai Riau ditangkap polisi, dan seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan setelah membeli sabu-sabu.
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil menyikat, terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai.
Kapolres Rohul, Muhamad Hasyim Risahondua SIK., M.Si, melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Feri Fadli SH, mengungkapkan, dari laki-laki inisial JP (36), warga Kelurahan Tambusai Tengah tersebut, anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil menyita 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 14,26 gram.
Baca: IBU Muda Hanyut di Parit Saat Banjir di Pekanbaru, Ayah Korban Terseret Arus Terharu Disatuni PTPN V
Baca: Jadi BURONAN Kejari Pelalawan Riau Selama 4 Tahun dalam Kasus KARHUTLA, Dirut PT MAL DIEKSEKUSI
Baca: 75 Tenaga Honor K2 di Pekanbaru Gagal Seleksi PPPK Tahap I dan yang Lulus Masuk Tahapan Pemberkasan
Baca: Manajemen Yakin PSPS Riau Bisa Tampil di Liga 2, Hanya Beberapa Detik Riki Bobol Gawang Tiga Naga
Baca: Rudenim Pekanbaru Deportasi 20 Imigran Asal Bangladesh di Riau, Terjaring Razia Polres Dumai
Dirinya mengatakan, terduga pengedar sabu-sabu ini ditangkap polisi pada Senin sore (17/6/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Terduga pelaku ditangkap di Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai," katanya, Rabu (19/6/2019).
Ipda Feri menjelaskan, selain menyita 1 paket diduga sabu-sabu sekira 14,26 gram, anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu juga menyita 1 handphone Samsung warna putih bening.
Bukan hanya itu saja, tambahnya, turut disita 1 bal plastik bening, 1 buah tisu, 1 plastik warna bening pembungkus sabu-sabu, serta 1 plastik hitam diduga pembungkus sabu-sabu.
Lebihlanjut diterangkanya, terduga pelaku ditangkap berawal informasi yang diterima anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu pada Ahad (16/6/2019), bahwa di Kubu Baling Baling (Kuba) Pasar Minggu Kelurahan Tambusai Tengah sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Tak mau menunggu lama, Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Masjang Efendi perintahkan anggota melakukan Lidik," sebutnya.
Baca: TERUNGKAP Sosok Dokter Pemilik RUMAH MEWAH di Jalan Dwikora Pekanbaru yang Disita Pengadilan Agama
Baca: Ada TITIPAN dalam Seleksi DIREKTUR UTAMA Perusda Rohul Riau? Ini Syarat Pendaftaran dan Kata BUPATI
Baca: Bupati Kepulauan Meranti Riau Irwan Nasir Suruh Pejabat Naik Becak, Ini Sebabnya
Hasil Lidik, keesokan harinya, tambah Ipda Feri, pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB, personel Satuan Narkoba Polres Rohul berhasil menangkap terlapor yang sedang tidur di rumahnya.
Diakuinya, setelah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 paket diduga sabu-sabu, terlapor JP dibawa ke Mapolres Rokan Hulu di Jalan Diponegoro Pasirpangaraian.
"Terhadap terlapor dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Rokan Hulu guna Proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Sementara itu, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial JNL alias JY di Peranap Riau ditangkap polisi setelah membeli Narkoba Jenis Sabu-sabu dari pengedar.
Aparat Kepolisian Polsek Peranap mengamankan dua orang warga masing-masing berinisial JNL alias JY, warga Simpang Bukit Belago, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu dan NR alias RN, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Batang Peranap, Inhu.