Hakim MK Ingatkan Ini Saat Said Didu Bersaksi, Yusril Bilang Begini & Pilih Tak Bertanya
Yusril Ihza Mahendra enggan memberikan tanggapan terhadap kesaksian mantan BUMN, Said Didu dalam sidang sengketa sengketa Pilpres 2019 di MK.
Hakim MK Ingatkan Ini Saat Said Didu Bersaksi, Yusril Bilang Begini & Pilih Tak Bertanya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua tim hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra enggan memberikan tanggapan terhadap kesaksian mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).
Seperti diketahui bahwa Said Didu masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
Sebelum memberikan kesaksiannya, Said Didu lebih dulu diambil sumpah.
Setelahnya, Hakim MK, Enny Nurbaningsih bertanya soal posisi Said Didu di kubu Prabowo-Sandi.
"Pak Said Didu bapak sebagai apa di paslon 2?" tanya hakim MK.
"Saya tidak memiliki posisi apa-apa di paslon 02," jawab Said Didu.
Said Didu juga memastikan dirinya bukan bagian dari tim suskses pasangan Prabowo-Sandi.
Hakim MK kemudian bertanya kepada Said Didu soal apa yang akan disampaikannya dalam persidangan.
"Apa yang ingin bapak jelaskan pada kesaksian malam ini?" tanya hakim MK.
"Intinya ingin menjelaskan bagaimana posisi BUMN dan pimpinan karyawan BUMN selama Undang-Undang (UU) BUMN 2003 dilaksanakan," jawab Said Didu.
Baca: Hasil Akhir Kolombia vs Qatar di Copa America 2019, Kolombia Kokoh di Puncak Klasemen Grup B
Baca: Messi Cetak Gol, Tendangan Keranya Bikin Bola Masuk dan Langsung Keluar Gawang Paraguay (Video)
Mendengar jawaban tersebut, Enny Nurbaningsih langsung mengingatkan Said Didu hadir sebagai saksi.
"Ini bapak bukan sebagai ahli lho pak, tapi sebagai saksi," ucap Enny Nurbaningsih
"Bukan, tapi pengalaman saya mempraktikan," saut Said Didu.

Said Didu pun kemudian mulai memberikan kesaksiannya di sidang sengketa Pilpres 2019 itu.