Pelalawan
2 Kg Sabu-sabu yang Dibawa Tersangka Rahmat 10 Hari Lalu Akhirnya Dimusnahkan Polres Pelalawan
Sabu-sabu yang dihancurkan seberat 2 Kg yang dikemas dalam dua paket dibalut dalam bungkus teh merk Qing Shan dan Guanyinwang.
Penulis: johanes | Editor: CandraDani
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Polres Pelalawan Provinsi Riau memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kilogram pada Jumat (21/6/2019), hasil tangkapan Satuan Reserse (Satres) Narkoba pekan lalu.
Pemusnahan Shabu itu digelar di halaman Mapolres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polres Pelalawan, Kompol Rezi Dharmawan. Didampingi Kepala Satres Narkoba dan para perwira serta personil polres serta undangan dari instansi lainnya.
Sabu-sabu yang dihancurkan seberat 2 Kg yang dikemas dalam dua paket dibalut dalam bungkus teh merk Qing Shan dan Guanyinwang. Tersangka Rahmat Suryanto (46) alias Rahmat turut dihadirkan dalam pemusnahan.

Pria asal Kota Medan Provinsi Sumatera itu merupakan pemilik serbuk putih memabukan itu.
Baca: Penangkapan Sabu 2 Kg di Pelalawan Riau, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Baca: VIDEO: Drama Pengkapan Bandar Narkoban di Pelalawan Riau, Sabu 2 Kg Disimpan di Lantai Mobil Rocky
Ia melihat langsung narkoba yang dibawanya dileburkan bersama air dan digiling menggunakan blender hingga hancur. Selanjutnya hasil pemusnahan dibuang menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
"Hari ini kita laksanakan pemusnahan narkoba jenis shabu-shabu dengan berat bersih 1.914,79 gram. Disisakan sedikit saja untuk barang bukti ke pengadila," ungkap Wakapolres Rezi dharmawan, Jumat (21/6/2019).
Kompol Rezi mengungkapkan, pemusnahan barang bukti sesuai dengan petunjuk perundang-undang dan bagian dari proses penyidikan kasus tindak pidana narkoba.
Pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan memutus mata rantai sindikat yang ada di Pelalawan. Polres berterimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi atas adanya peredaran narkoba.
Baca: Dibungkus Kemasan Teh Disimpan Dalam Ice Maker, Sabu-sabu 31 Kg Sabu Disita Dari 2 WNA Malaysia
Seperti diketahui, Satres Narkoba Polres Pelalawan mengamankan shabu-shabu seberat 2 Kg dari tangan seorang pria bernama Rahmat Suryanto (46) 11 Juni lalu.
Bandar narkoba itu ditangkap di Jalan Lintas Timur Kota Pangkalan Kerinci tepat didepat SPBU Buya Karim saat mengendari mobil Daihatsu Rocky dengan nomor polisi BK 1841 XI warna hitam metalik.
Sempat berupaya melarikan diri hingga mobilnya terpuruk ke parit, Rahmat berhasil dicokok setelah kejar-kejaran bersama petugas di dalam kebun sawit.
Tanpa perlawanan Rahmat digiring ke mobilnya untuk penggeledahan dan ditemukan barang bukti shabu 2 Kg yang disimpan di lantai mobil dibelakang jok supir. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung)