Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PLTU Riau 1

Jalani Sidang Kasus Korupsi Proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir: Yang Penting PLN Harus Nyala Terus

DIREKTUR Utama PLN (persero) nonaktif Sofyan Basir, mengaku siap menjalani sidang perkara korupsi proyek PLTU Riau-1.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews.com/Reza Deni
Sofyan Basir 

Jalani Sidang Kasus Korupsi Proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir: Yang Penting PLN Harus Nyala Terus

TRIBUNPEKANBARU.COM - DIREKTUR Utama PLN (persero) nonaktif Sofyan Basir, mengaku siap menjalani sidang perkara korupsi proyek PLTU Riau-1.

"Mudah-mudahan ya, kita laksanakan, kita jalankan ya sesuai proses," kata Sofyan Basir, ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2019).

"Yang penting PLN-nya jalan. PLN-nya harus nyala terus," sambungnya.

Untuk permasalahan menyangkut kasus hukum, ia telah menyerahkannya kepada tim penasihat hukum.

"Nanti di penasihat hukum ya," ucapnya.

Dalam perkara proyek PLTU Riau-1 yang menelan biaya USD 900 juta, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat.

Ia menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham, dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN, untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd, dan investor China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC).

Sofyan Basir juga diduga meminta salah satu direkturnya berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan Basir meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor proyek tersebut, lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Sofyan Basir akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan Eni, Johannes, dan Idrus Marham, yang telah divonis.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perkara korupsi proyek PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa Sofyan Basir.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved