Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ketahuan Pacaran, Gadis 15 Tahun Malah Dipaksa Oknum Guru SD Berhubungan Intim Hingga Berulang Kali

Aksi pelaku tersebut dilakukan memanfaatkan ketakutan korban yang pernah terpergok memiliki pacar dan takut diadukan pada ibunya

Editor: M Iqbal
Tribun Video
ilustrasi 

Ketahuan Pacaran, Gadis 15 Tahun Malah Dipaksa Oknum Guru SD Berhubungan Intim Hingga Berulang Kali 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TASIKMALAYA - Polisi menangkap seorang oknum guru PNS karena diduga mencabuli gadis berusia 15 tahun.

Polisi pun telah menetapkan oknum guru PNS berinisial IR (27) itu sebagai tersangka.

Diketahui, IR merupakan warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Baca: DOWNLOAD Lagu Dangdut Koplo Terbaru, Video MP3 Lagu Nella Kharisma & Lagu Via Vallen

Baca: Besok, GNPF Ulama Hingga FPI Gelar Aksi di Sekitar Gedung MK, Jumlah Massa Tak Bisa Diprediksi

Baca: Tim Hukum Jokowi-Maruf yakin Hakim MK akan Tolak Gugatan Sengekat Pilpres Prabowo-Sandi

 

Sebelumnya, pria tersebut dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli gadis di bawah umur.

Korban merupakan anak tiri tersangka.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Pribadi Atma mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan ibu korban.

Berdasarkan laporan itu, korban yang masih berusia 15 tahun mengaku telah disetubuhi berkali-kali oleh tersangka.

"Ayah tiri korban dilaporkan sudah melakukan persetubuhan dari September tahun lalu," kata Pribadi Atma, Senin (24/6/2019).

Dia menuturkan, karena sudah tak tahan dengan kelakuan bejat sang ayah tiri itu, korban mengadu kepada ibunya.

Tersangka diketahui polisi berstatus sebagai PNS. Ia juga mengajar di salah satu sekolah dasar.

"Aksi pelaku tersebut dilakukan memanfaatkan ketakutan korban yang pernah terpergok memiliki pacar dan takut diadukan pada ibunya," tutur dia.

"Korban ini takut ketahuan sama ibunya kalau sudah pacaran," lanjut Pribadi Atma.

Kelakuan bejat ayah tiri itu dilakukan ketika ibu korban sedang keluar rumah.

 "Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," kata Pribadi Atma.

Oknum Guru SMP Cabuli Siswi

Sebelumnya, tiga orang oknum guru SMP ditangkap karena cabuli siswi mereka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved