Rp 1000 Jadi Rp 1? Menkeu Purbaya Bersiap Redenominasi Rupiah: Simak Dampaknya
Harga barang senilai Rp 1.000, misalnya, akan dituliskan menjadi Rp 1 setelah redenominasi, namun nilai dan daya belinya tidak berubah.
Ringkasan Berita:
- Redenominasi sendiri berarti menyederhanakan angka rupiah dengan menghapus sebagian nol di belakang nominal tanpa mengubah nilai.
- Rencana ini sekaligus melanjutkan gagasan redenominasi yang pernah diinisiasi Bank Indonesia pada 2010 dan kini diintegrasikan sebagai bagian dari agenda kebijakan fiskal jangka menengah.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah tengah mengebut persiapan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur perubahan nilai rupiah atau redenominasi, dengan target penyelesaian pada tahun 2027.
Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang resmi ditandatangani pada 10 Oktober 2025.
Dalam dokumen tersebut, penyusunan RUU Redenominasi berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Selain itu, Kementerian Keuangan juga tengah menyiapkan tiga RUU lain yang krusial bagi pengelolaan keuangan negara, yakni RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai, menjadikan total ada empat rancangan undang-undang yang tengah digarap.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).
Mengapa redenominasi diperlukan?
Dalam Renstra Kemenkeu, urgensi penyusunan RUU Redenominasi dijelaskan antara lain untuk menciptakan efisiensi ekonomi, memperkuat daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, dan memastikan nilai rupiah tetap stabil sehingga daya beli masyarakat terlindungi. Kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kredibilitas rupiah di mata publik.
Redenominasi sendiri berarti menyederhanakan angka rupiah dengan menghapus sebagian nol di belakang nominal tanpa mengubah nilai.
Harga barang senilai Rp 1.000, misalnya, akan dituliskan menjadi Rp 1 setelah redenominasi, namun nilai dan daya belinya tidak berubah.
Baca juga: Misteri ACC Kwitang: Polisi Klaim Reno dan Farhan Bukan Korban Pembunuhan
Baca juga: Komentar Doli Soal Nama SF Hariyanto Jelang Musda Golkar: Syukur-syukur Beliau Mau Gabung Bersama
Rencana Purbaya dan posisi redenominasi dalam program Kemenkeu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan RUU Redenominasi sebagai salah satu program strategis jangka menengah Kemenkeu dalam PMK 70/2025. Dalam dokumen tersebut, Purbaya menetapkan empat RUU prioritas, termasuk redenominasi yang dikerjakan DJPb.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tulis aturan itu.
Rencana ini sekaligus melanjutkan gagasan redenominasi yang pernah diinisiasi Bank Indonesia pada 2010 dan kini diintegrasikan sebagai bagian dari agenda kebijakan fiskal jangka menengah.
Apa itu redenominasi dan apa manfaatnya?
Seperti dilaporkan Kompas.com pada 14 Maret 2025, redenominasi adalah pengurangan angka nol pada mata uang tanpa mengubah nilai riil maupun daya beli masyarakat. Contoh sederhananya, nominal Rp 1.000 berubah menjadi Rp 1, tetapi nilai barang tetap sama.
Langkah ini dipandang penting untuk menciptakan efisiensi sistem pembayaran, mengurangi beban teknis seperti keterbatasan kapasitas mesin hitung, serta membuat transaksi lebih praktis. Dalam PMK 70/2025, Purbaya menekankan bahwa redenominasi dibutuhkan "untuk meningkatkan kredibilitas rupiah di mata publik dan dunia internasional" serta menjaga stabilitas daya beli.
Tahapan pelaksanaan redenominasi
Proses redenominasi akan mengikuti peta jalan Renstra Kemenkeu 2025–2029. Setelah RUU ditargetkan selesai pada 2027, tahapan berikutnya mencakup sosialisasi, penyesuaian sistem keuangan, serta masa transisi di mana rupiah lama dan rupiah baru akan beredar bersama.
| Tiga Gubenur Riau pada Masanya Hadiri Musda Golkar Riau |
|
|---|
| Pidato Anti-Korupsi Bupati Ponorogo Hanya Sandiwara? Beberapa Jam Kemudian Terjaring OTT KPK |
|
|---|
| Musda Golkar Riau, Momen Bersatunya Semua Tokoh dan Faksi di Riau |
|
|---|
| Misteri ACC Kwitang: Polisi Klaim Reno dan Farhan Bukan Korban Pembunuhan |
|
|---|
| SF Hariyanto Tugaskan Sekdaprov Ikuti Musda Golkar Riau |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.