Indragiri Hulu

WASPADA Jasa Layanan Tak Resmi di Media Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Aplikasi BPJSTKU

Waspada jasa layanan tak resmi di media sosial (medsos) dan marketplace, BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan aplikasi BPJSTKU

Tribun Pekanbaru/Istimewa/BPJS Ketenagakerjaan
WASPADA Jasa Layanan Tak Resmi di Media Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Aplikasi BPJSTKU 

WASPADA Jasa Layanan Tak Resmi di Media Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Aplikasi BPJSTKU

TRIBUNPEKANBARU.COM, INDRAGIRIHULU - Waspada jasa layanan tak resmi di media sosial (medsos) dan marketplace, BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan aplikasi BPJSTKU.

Hal ini banyaknya pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan media sosial untuk menipu masyarakat dengan mengaku sebagai pihak BPJS Ketenagakerjaan dan siap memberikan layanan.

Kepala Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Rengat, Iksarudin mengatakan perkembangan era digital yang semakin pesat menuntut kemudahan pelayanan dari berbagai aspek dan sarana yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Baca: Pemprov Riau RESMI LAPORKAN Suporter PSPS Riau ke Polda, Diduga HINA Gubri Syamsuar dalam YEL YEL

Baca: BUASNYA Buaya Mulai NYATA di Riau, Setiap Tahun Manusia Jadi Korban Terkaman di Kuantan Singingi

Baca: Warga Temukan MAYAT TERAPUNG di Sungai Siak Pekanbaru dalam Posisi Telungkup, INI CIRI-CIRINYA

Baca: Tiga DOKTER CANTIK Indonesia, Banyak Netizen yang Minta Follback, Ada yang Bilang Mirip DYLAN SAHARA

Baca: BUANG Sabu-sabu ke Lantai dan Simpan dalam Kotak Rokok, Polisi Tangkap Dua PEMUDA di Pelalawan Riau

Hal ini menjadi sebuah tantangan bagi seluruh perusahaan atau institusi penyedia jasa pelayanan untuk masyarakat umum dan untuk masyarakat pekerja bagi BPJS Ketenagakerjaan.

Iksarudin menilai pesatnya perkembangan ini tidak hanya dimanfaatkan secara positif bagi masyarakat, namun juga dimanfaatkan secara negatif oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan tertentu yang pastinya dapat merugikan banyak pihak, termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini diketahui maraknya oknum yang menyediakan jasa pelayanan BPJS ketenagakerjaan tidak resmi yang berkeliaran di sosial media dan marketplace, seperti jasa pencetakan kartu kepesertaan, jasa pelayanan klaim Jamianan Hari Tua (JHT), jasa pelayanan antrian online, penyediaan aplikasi-aplikasi palsu dan lain-lain," kata Iksarudin, Selasa (25/6/2019).

Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan sudah berusaha menutup layanan-layanan tidak resmi tersebut bekerjasama dgn pengelola market place dan medsos.

Namun oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab akan selalu mencari jalan lain, sehingga dibutuhkan kesadaran dari peserta utk tidak menggunakan layanan dimaksud.

Baca: Pilkada Riau 2020, Gerindra Masih PANAS, Utamakan Kader Partai, Husni Thamrin Siap Maju di Pelalawan

Baca: DUGAAN KORUPSI Dana Bantuan Kemendiknas di Disdukbud Kepulauan Meranti Riau, Seret Nama KADISDIKBUD

Baca: Bawaslu Inhu Tanpa Pendamping Hukum, Bawaslu Riau Minta Laporan Akhir Bawaslu Kabupaten dan Kota

Baca: Bawaslu Bengkalis Riau Tangani 11 Pelanggaran Pemilu 2019, Lima Perkara Pidana Tidak Penuhi Unsur

Ia menambahkan bagi peserta yang mengalami kehilangan kartu BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu membuat atau mencetak ulang kartu dan cukup menggunakan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang bersifat digital yang ada di aplikasi BPJSTKU tersebut.

"Kartu digital ini fungsinya sama dengan kartu fisik yang hilang. Peserta dapat langsung log in pada aplikasi BPJSTKU di menu ‘Kartu Digital’. Kebiasaaan lama yang masih dilakukan oleh masyarakat hingga saat ini yaitu mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk melaporkan kehilangan kartu," kata Iksarudin.

Menurutnya, peserta juga bisa melaporkan kehilangan kartu pada bagian HRD, sehingga akan dibantu pencetakan kartu baru melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta Online (SIPP Online) yang sifatnya sama-sama valid.

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono mengatakan, menghadapi hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan telah mengembangkan aplikasi digital BPJSTKU generasi kedua yang telah diluncurkan sejak Januari 2019.

Aplikasi ini terus disosialisasikan kepada pekerja untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses hanya dengan menggunakan telepon pintar dan tentu saja jaringan internet.

Baca: Tiga DOKTER CANTIK Indonesia, Banyak Netizen yang Minta Follback, Ada yang Bilang Mirip DYLAN SAHARA

Baca: KPU Inhil Riau Hadapi Gugatan Pileg 2019 di MK, Penetapan Caleg Terpilih Indragiri Hilir Riau Molor

Baca: Pesenam Riau Raih Perak di Kejuaraan Asia, Aprizal Harap Pekerjaan, Petinju Pekanbaru Raih 3 Medali

"BPJS Ketenagakerjaan hanya memiliki satu aplikasi resmi yaitu BPJSTKU, bukan yang lain. Dengan aplikasi ini, peserta kami dapat menikmati berbagai kemudahan untuk layanan program BPJS Ketenagakerjaan, seperti pelayanan pendaftaran, pelayanan klaim JHT dan dapat mengakses langsung kartu digital yang dapat digunakan sebagai tanda bukti kepesertaan tanpa harus dicetak sama sekali termasuk untuk keperluan klaim," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved