Indragiri Hulu
Dituntut Penjara Mulai 2 hingga 5 Bulan, Sidang Enam Terdakwa Tindak Pidana Pemilu di Rengat
Enam terdakwa disidangkan atas dua perkara tindak pidana pemilu, penggelembungan suara dan politik uang, Jumat (28/6/2019).
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap enam orang terdakwa tindak pidana pemilu di Inhu.
Enam terdakwa disidangkan atas dua perkara tindak pidana pemilu, yakni tindak pidana penggelembungan suara dan tindak pidana politik uang.
Sidang yang digelar Jumat (28/6/2019) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Darma Indo Damanik.
Tiga orang JPU, Jimmy Manurung, Vidi Siahaan, dan Febri Simamora membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa.
Pertama, JPU membacakan tuntutan terhadap lima orang terdakwa dalam tindak pidana penggelembungan suara.
Empat terdakwa dalam kasus penggelembungan suara adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat Randa, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rengat Masnur, anggota PPK Rengat M Ridwan dan caleg PPP Dapil I Inhu Doni Rinaldi.
Masing-masing terdakwa dituntut dua bulan kurungan penjara dengan denda Rp 8 juta dan subsider satu bulan kurungan penjara.
Hal-hal yang meringankan empat terdakwa antara lain, mereka tidak pernah dipidana, bersikap koperatif, dan tidak berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
Keempat terdakwa akan menyampaikan nota pembelaannya secara tertulis pada Senin (28/6).
Berbeda dengan empat terdakwa lain, JPU menurut anggota Bawaslu Inhu Sofia Warman yang juga terdakwa dalam perkara ini dengan hukuman 5 bulan penjara denda Rp 16 juta dan subsider dua bulan penjara.
JPU menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa Sofia Warman, diantaranya tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit saat menyampaikan keterangannya.
Usai pembacaan tuntutan, Sofia Warman diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas tuntutan.
"Yang tidak melakukan, malah lebih berat," kata Sofia Warman.
Namun kuasa hukum terdakwa Sofia Warman, Dody Fernando berkata akan menyampaikan nota pembelaan pada Senin (1/7/2019) pekan depan.
Selanjutnya, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa politik uang, Tabrani dengan tuntutan dua bulan penjara denda Rp 8 juta dan subsider satu bulan penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Dody Fernando usai sidang mengungkapkan, pasal yang diterapkan oleh JPU tidak sesuai.
"Tuntutan kepada terdakwa Sofia Warman paling tergantung adalah kepada dimana peran terdakwa itu. Sedangkan sumber masalahnya itu adalah Doni Rinaldi, orang yang berusaha menggelembungkan, membayar dan menyogok itu, malah hanya dua bulan. Sedangkan Sofia Warman dituntut lima bulan," kata Dody.
Ketua PPK Pangkalan Kuras Dituntut Sebulan