Indragiri Hulu
Dituntut Penjara Mulai 2 hingga 5 Bulan, Sidang Enam Terdakwa Tindak Pidana Pemilu di Rengat
Enam terdakwa disidangkan atas dua perkara tindak pidana pemilu, penggelembungan suara dan politik uang, Jumat (28/6/2019).
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras nonaktif, Sugeng Dwipurwanto, dituntut 1 bula penjara pada sidang dengan agenda tuntutan perkara pidana pemilu di PN Pelalawan, Kamis (27/6/2019) sore.
Sidang dipimpin oleh Meilinda Aritonang SH MH yang merupakan Wakil Ketua PN Pelalawan menjadi hakim ketua didampingi hakim anggota Nurahmi SH MH dengan Joko Sucipto SH MH. Sedangkan JPU dari Kejari, Marthalius SH.
"Kita menuntut terdakwa dengan satu bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan. Jadi kalau denda tak dibayarkan, hukumannya bertambah menjadi dua bulan dijalaninya," ungkap JPU Marthalius.
Martalius menyebutkan, Rencanan Tuntutan (Rentut) yang dibacakannya merupakan pengajuan secara berjenjang hingga ke Kejati Riau. Setelah Rentut turun dari Kejari pihaknya membacakan di depan majelis hakim dan terdakwa.
Dalam tuntutannya JPU Kejari Pelalawan menuduh terdakwa Sugeng melakukan tindak pidana pemilu dengan memindahkan suara peserta pemilu hingga berita acara pleno berubah.
Namun hasil dari perbuatan terdakwa sudah dirubah kembali dan diperbaiki saat pleno tingkat kabupaten oleh KPU Pelalawan. Alhasil suara para caleg yang ditambahkan maupun dikurangi telah dikembalikan sesuai dengan perolehan yang benar.
JPU juga menilai jika terdakwa Sugeng melakukan tindak pidana itu dengan sengaja dan secara sadar serta sesuai kehendaknya.
Namun jika diurut bahwa kehendak melakukan perbuatan tidak murni dari diri terdakwa. Tapi ada permintaan atau request dari Ketua Panwascam Pangkalan Kuras, Empi Juardy Alras, berdasarkan keterangan terdakwa maupun saksi-saksi yang dihadirkan. (Tribunpekanbaru/bynton simanungkalit/johannes tanjung)