Pileg 2019

TERBUKTI Gelembungkan Suara Caleg pada Pileg 2019, Ketua PPK Pangkalan Kuras Riau Divonis 1 Bulan

Terbukti gelembungkan suara Caleg pada Pileg 2019, Ketua PPK Pangkalan Kuras Riau divonis 1 bulan penjara, terdakwa berterus terang kepada hakim

Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung
TERBUKTI Gelembungkan Suara Caleg pada Pileg 2019, Ketua PPK Pangkalan Kuras Riau Divonis 1 Bulan 

TERBUKTI Gelembungkan Suara Caleg pada Pileg 2019, Ketua PPK Pangkalan Kuras Riau Divonis 1 Bulan Penjara, Terdakwa Berterus Terang

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Terbukti gelembungkan suara Caleg pada Pileg 2019, Ketua PPK Pangkalan Kuras Riau divonis 1 bulan penjara, terdakwa berterus terang kepada hakim.

Terdakwa Sugeng Dwipurwanto, Ketua PPK Pangkalan Kuras Nonaktif, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Riau dengan hukuman penjara selama satu bulan pada sidang dengan agenda putusan pada Selasa (2/7/2019).

Majelis hakim dipimpin oleh Meilinda Aritonang SH MH sebagai ketua didampingi hakim anggota Nurahmi SH MH dan Joko Sucipto SH MH.

Baca: WOW, Ada Belasan Grup Gay Pekanbaru Riau di Facebook, Ada yang Catut Nama Sekolah, Ini Kata Wawako

Baca: BREAKING NEWS:HAKIM Vonis Ketua PPK Pangkalan Kuras Riau 1 Bulan Penjara PERKARA Pidana Pemilu 2019

Baca: BREAKING NEWS : Kalapas Tembilahan Riau Sebut Seorang Napi Kabur karena Kelalaian Petugas Saat Besuk

Baca: BREAKING NEWS : Bebas 5 Hari Lagi, Seorang Narapidana di Lapas Tembilahan Riau Kabur Saat Jam Besuk

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yang hadir yakni Marthalius SH.

Terdakwa Sugeng hadir dan duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan putusan hakim atas perkara pidana Pemilu tahun 2019 yang menjeratnya.

Putusan setebal dua ruas jari orang dewasa itu dibacakan oleh hakim Joko Sucipto sekitar hampir satu jam.

Pembacaan vonis sempat diberhentikan sebentar saat azan Zuhur berkumandang dan kemudian dilanjutkan lagi.

Terdakwa Sugeng tampak mendengarkan setiap lembar putusan dengan seksama.

Sesekali ia tertunduk dan kembali menegakan kepalanya dengan pandangan fokus ke majelis hakim.

TERBUKTI Gelembungkan Suara Caleg pada Pileg 2019, Ketua PPK Pangkalan Kuras Riau Divonis 1 Bulan
TERBUKTI Gelembungkan Suara Caleg pada Pileg 2019, Ketua PPK Pangkalan Kuras Riau Divonis 1 Bulan (Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung)

Majelis hakim memandang terdakwa melakukan penggelembungan dan pemindahan suara yang mengakibatkan ada peserta Pemilu 2019 yang kehilangan haknya di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Pangkalan Kuras.

Pengubahan itu terjadi saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat PPK pada 25 April lalu di GOR Kelurahan Sorek Satu.

Baca: ANAK Suka NGAMUK Tidak Diberi Gadget, Ini Cara Menghindari Dampak Buruknya Kata Psikolog Violetta

Baca: POSTINGAN Terbaru Ustadz Abdul Somad di Akun Instagram Barunya, Jelaskan Tentang Ikhlas dan Setan

Baca: VIDEO VIRAL Seekor HARIMAU Nyaris Sambar Penumpang Sepeda Motor, Mengejar dari Dalam Hutan

Baca: LENGKAP Zonasi SMA Negeri di Pekanbaru Riau PPDB 2019, GUBRI: Kepsek Lakukan Pungli Langsung DIPECAT

Baca: PEMBAYARAN Uji KIR di Dishub Pelalawan Riau Gunakan Sistem Non Tunai, Jamin Tidak Ada Pungutan Liar

Alhasil dakwaan primer yang disampaikan JPU dipandang memenuhi unsur berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penambahan dan pengurangan suara peserta pemilu. Menjatuhkan hukuman penjara selama satu bulan dan denda Rp 5 juta dengan subsider satu bulan kurungan," kata Hakim Meilinda Aritonang membacakan petikan putusan setelah menyuruh terdakwa Sugeng berdiri di tempatnya.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Ketua PPK Pangkalan Kuras Nonaktif itu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved