Pileg 2019
EKSEKUSI Terpidana Kasus Penggelembungan Suara Caleg pada Pileg 2019 di Pelalawan Riau Oleh Jaksa
Ekeskusi terpidana kasus penggelembungan suara calon Legislatif (Caleg) pada Pileg 2019 di Pelalawan Riau oleh jaksa dari Kejari Pelalawan
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
EKSEKUSI Terpidana Kasus Penggelembungan Suara Caleg pada Pileg 2019 di Pelalawan Riau Oleh Jaksa
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Ekeskusi terpidana kasus penggelembungan suara calon Legislatif (Caleg) pada Pileg 2019 di Pelalawan Riau oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Jaksa dari Kejari Pelalawan Riau mengeksekusi terpidana kasus pemilu tahun 2019, Sugeng Dwipurwanto pada Rabu (3/7/2019) sore.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras Nonaktif itu dieksekusi satu hari setelah majelis hakim menjatuhkan vonis atas perkara pidana pemilu.
Baca: OKNUM Anggota DPRD Pekanbaru Diduga Jadi Beking Hotel Tak Berizin, Ini Penjelasan yang Bersangkutan
Baca: Pemuda GANTENG dan Cewek CANTIK Jadi Bujang Dara Siak 2019, Siap Kenalkan WISATA Siak Riau ke Dunia
Baca: HEBOH Video WNA Asal Cina di Bandara SSK II Pekanbaru, VIRAL Satu Rombongan Jumlahnya Puluhan
Baca: DNA Fun and MBC Hotel DILARANG Menerima TAMU, Disegel Satpol PP Pekanbaru karena Belum Punya Izin
Baca: Pleno PENETAPAN CALEG Terpilih Kepulauan Meranti dan Inhu, KPU Riau Imbau Tunggu BRPK dari MK Tuntas
Jaksa membawa Sugeng dari kantor Kejari Pelalawan di SP 6 Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru.
Pantuan tribunpelalawan.com di kantor kejari, Sugeng sudah tiba di sebelum tengah hari sendirian tanpa ditemani keluarganya.
Setelah menjalani pemeriksaan dan mempersiapkan administrasi penahanan, jaksa mempertanyakan kesiapannya untuk dibawa k Rutan.
Ternyata Sugeng yang sejak datang telah mempersiapkan diri menyetujui permintaan jaksa.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu hanya bermodalkan sebuah tas ransel berwarna merah jambu berisi pakaiannya.
Tak lupa juga ia membawa Alquran kecil yang dibaca-bacanya di kantir kejari sambil menunggu dirinya diboyong ke penjara.

Dengan didamping komisione Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu), jaksa menggiring Sugeng ke dalam kendaraan dan berangkat menuju Rutan Pekanbaru. Hingga dirinya meninggalkan areal kantor Adhyaksa, tak satupun keluarganya yang mendampingi.
Baca: DAYA TAMPUNG Jadi Masalah, 6.700 Lulusan SD MENGANGGUR atau Pilih SEKOLAH SWASTA Juga 155 Tamatan TK
Baca: KEJAM, Ibu Muda di Riau Dibekap dan Ditusuk di Leher Dua Kali Pakai Pisau Dapur, Pelaku Ipar Korban
Baca: Dor Dor Dor, Peluru Melesat Menuju Sasaran di Mako Brimob Polda Riau, Tak Ada yang Terkapar
Kepala Seksi Pidana Umum (pidum) Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan SH menuturkan, eksekusi terhadap Sugeng dilakukan perkara pemilu diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada Selas (2/7/2019) lalu.
Sugeng dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan dan denda Rp 5 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
"Jadi kita tanyakan tadi bagaimana kesiapanya dan ternyata yang bersangkutan setuju. Makanya langsung kita eksekusi saja ke Rutan Sialang Bungkuk," ungkap Agus Kurniawan kepada tribunpelalawan.com, yang ditemui usai eksekusi.
Agus menuturkan, Sugeng akan menjalani masa tahanan penuh selama satu bulan sebab ia belum pernah ditahan selama proses hukum berlangsung.
Ia dikenakan pasal 532 junto 554 undang-undnag nomor 7 tahun 2017 tentan pemilu junto pasal 53 KUHP.