Tribun Wiki
Sungai Batang Sikijang Desa Sikijang Kuansing Riau, Panen Ikan Sembarangan Didenda Rp 10 Juta
Sungai Batang Sikijang yang mengalir di Desa Sikijang, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD) Kuansing bukan sungai biasa.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Sungai Batang Sikijang di Desa Sikijang Kuansing Riau, Panen Ikan Sembarangan Siap-siap Denda Rp 10 Juta
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Sungai Batang Sikijang yang mengalir di Desa Sikijang, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD) Kuansing bukan sungai biasa.
Seperti sungai lainnya, di tempat ini pun hidup ikan-ikan yang bisa dikonsumsi manusia.
Hanya saja, siapapun tidak akan boleh memanen sembarangan di sungai tersebut.
Bila melanggar siap-siap kena denda Rp 10 juta.
Namun saat ini adalah waktu yang tepat untuk mendapatkan ikan, karena telah memasuki musim panen.
Bila berkunjung saat ini ke Sungai Batang Sikijang Desa Sikijang, maka akan kita temui musim panen ikan di sungai tersebut.
Baca: Heboh 2 Kasus Dugaan Selingkuh Anggota DPRD Kuansing Riau: 1 Kasus Selesai, Lainnya dalam Proses
Untuk memanen ikan di sungai tersebut pun tidak boleh sembarangan sebab terikat aturan yang ketat.
Sungai Batang Sikijang telah menjadi sungai larangan, untuk Desa Sikijang.
Walaupun tidak demikian halnya untuk aliran Sungai Batang Sikijang di luar Desa Sikijang atau desa lain.
Kategori sungai larangan ini diterapkan masyarakat Desa Sikijang di wilayah mereka dan sudah menjadi program desa.
Pemangku adat dan pemangku agama pun telah setuju.
"Sudah kita putuskan sungai Batang Sikijang ini menjadi sungai larangan," kata Kepala Desa Sikijang Hajri Nandar, Kamis (4/7/2019).
Penetapan menjadi sungai larangan tersebut sudah berlangsung sejak 2017 lalu dan akan terus berlaku.
Tujuannya, agar warga Desa Sikijang tidak bisa semena-mena terhadap sungai tersebut.