Masih Ingat Pria yang Ancam Penggal Jokowi? Dirinya Dikabarkan Menikah di Rutan Polda Metro
Sebelumnya diketahui seorang tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Masih Ingat Pria yang Ancam Penggal Jokowi? Dirinya Dikabarkan Menikah di Rutan Polda Metro
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebelumnya diketahui seorang tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Pria itu adalah HS (25) yang dikabarkan melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan berinisial AA di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2019).
Ternyata HS telah mengajukan surat izin pernikahan kepada penyidik pada 10 Juni 2019.
"Iya benar, kami memberikan fasilitas kepada tersangka yang mau menikah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Selasa (9/7/2019).
Baca: VIDEO LIVE Steaming Pesipura Jayapura Vs Badak Lampung FC, Tim Mutiara Hitam Terpuruk di Liga 1 2019
Baca: VIDEO Hasil DStar Indosiar Grup 5 TOp 30 Round 2 Tadi Malam, Lihat Penampilan Weni, Arif dan Teguh
Baca: VIDEO: Sinopsis Drakor The Secret Life of My Secretary Episode 11-12 Tayang di TransTV Jam 18.00 WIB

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo mengatakan, pernikahan HS dihadiri perwakilan keluarga dari kedua belah pihak dan pihak KUA Kecamatan Kebayoran Baru.
Setelah melangsungkan pernikahan, HS diberi kesempatan terlebih dahulu untuk berbincang-bincang dengan keluarganya sebelum dibawa kembali ke dalam tahanan.
Baca: VIDEO Ramalan Zodiak Besok, Rabu 10 Juli 2019, Scorpio Perlu Terapi Hubunganmu, Leo Teruslah Belajar
Baca: SELEBGRAM Cantik Asal Takengon Bicara Soal POLIGAMI, Pemerintah Aceh Berencana LEGALKAN Poligami
Baca: Mengaku Penasaran dengan Threesome, Suami Jual Istri Buat Main Bertiga Tarifnya Rp 3 Juta
"Pihak yang datang saat itu (pernikahan) hanya saya sebagai kuasa hukum, penghulu dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru, orangtua HS, dan orangtua AA.
HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Tentang Tindak Pidana Makar.
Ancaman hukuman bagi HS yang mengancam memengal Jokowi yakni penjara seumur hidup.