Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ibadah Haji 2019

Bayi Satu Tahun Didaftarkan Orangtuanya untuk Berhaji

Ahmad Muhlis, warga Dusun Sumber, Desa Lancar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, sudah menyetorkan ongkos haji untuk ketiga anaknya.

Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
FOTO ILUSTRASI - Jemaah Calon Haji (CJH) dilepas anggota keluarga di Halaman Kantor Kemenag Pekanbaru, Jumat (5/7/2019). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PAMEKASAN - Antrean haji di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sudah mencapai 23 tahun.

Lamanya antrean ini membuat sejumlah orang berinisiatif untuk menyetorkan ongkos haji bagi anak-anaknya lebih awal.

Bahkan, bayi berusia setahun sudah disetorkan haji.

Anak pertama berusia 9 tahun, anak kedua berusia 3 tahun dan anak ketiga masih berusia satu setengah tahun.

Ketiga anak tersebut diperkirakan akan berangkat haji pada tahun 2035.

"Tahun 2014 lalu, ketiga anak saya sudah didaftarkan haji."

"Saya khawatir jika tidak disetorkan haji sejak kecil, akan terlalu lama antreannya," kata Ahmad Muhlis, Selasa (9/7/2019).

Muhlis termasuk orang yang beruntung, karena belum ada larangan batasan usia calon jemaah haji.

Setahun setelah ketiga anaknya disetorkan haji, keluar Undang-Undang no 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca: Hasil Investigasi Kasus Novel Baswedan, 3 Jendral Aktif Ikut Diperiksa TGPF

Dalam undang-undang ini, batasan usia calon jemaah haji minimal 18 tahun.

"Alhamdulillah ketiga anak saya belum kena undang-undang yang baru."

"Namun, anak yang keempat sudah dikenakan aturan baru," ujar Muhlis.

Arifin, warga asal Desa Tentenan Timur, Kecamatan Larangan, juga sudah mendaftarkan kedua anaknya di usia tiga tahun dan lima tahun.

Keduanya didaftarkan sejak tahun 2014 lalu.

Ketika itu, Arifin berangkat haji setelah menunggu selama 10 tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved