Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2019

Jaksa EKSEKUSI Empat Orang Terpidana Tindak Pidana Pemilu 2019 di Inhu Riau Jelang Tengah Malam

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengeksekusi empat orang terpidana tindak pidana Pemilu 2019 di Inhu Riau jelang tengah

Tribun Pekanbaru/Bynton Simanungkalit
Jaksa EKSEKUSI Empat Orang Terpidana Tindak Pidana Pemilu 2019 di Inhu Riau Jelang Tengah Malam 

Jaksa EKSEKUSI Empat Terpidana Tindak Pidana Pemilu 2019 di Inhu Riau Jelang Tengah Malam

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengeksekusi empat orang terpidana tindak pidana Pemilu 2019 di Inhu Riau jelang tengah malam.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) sudah mengeksekusi empat terpidana tindak Pemilihan Umum (Pemilu) pada Rabu (10/7/2019) malam sekira pukul 22.30 Wib.

Keempat terpidana tersebut sudah divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada Selasa (2/7/2019) lalu.

Baca: 5 SELEBGRAM Cantik Ini Ternyata POLISI Wanita, Akun Instagram Mereka Miliki Puluhan Ribu Follower

Baca: DERETAN Polwan Cantik Indonesia yang Jadi SELEBGRAM dengan Follower Puluhan Ribu, Ada Gadis Manado

Baca: BUPATI Kepulauan Meranti Riau Dipanggil KPK, Terkait Kasus Suap DAK 2016, Ini Penjelasan Irwan Nasir

Baca: SELEBGRAM Cantik Asal ACEH Ini Mau Dipoligami, Tapi Ada Jikanya, Poligami Segera Legal di Aceh

Baca: Asri Temukan MAYAT TERAPUNG di Sungai Siak Pekanbaru Saat Mendayung Sampan, Berjenis Kelamin Pria

Baca: SEMPAT Buang 7 Paket Sabu-sabu Melalui Jendela, Pengedar Narkoba di Pelalawan Riau Ditangkap Polisi

Keempat terdakwa sama-sama divonis hakim dengan hukuman dua bulan penjara, denda Rp 8 juta dan subsider satu bulan penjara.

Keempat terpidana tindak pidana Pemilu tersebut, antara lain Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat, Randa, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rengat, Masnur, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu, Doni Rinaldi, dan anggota PPK Rengat, Ridwan.

"Mereka sudah kami eksekusi, Rabu malam sekira pukul 22.30 WIB, setelah menyelasaikan seluruh proses administrasi yang harus terpenuhi," jelas Kasi Pidum Kejari Inhu, Hayatu Comaini.

Hayatu yang dikonfirmasi awak media juga menuturkan alasan penyebab tertundanya penahanan keempat terdakwa tersebut.

Menurutnya hal ini dilakukan karena harus melengkapi administrasi untuk penahanan.

Selain itu, Jaksa menilai empat terdakwa bersifat kooperatif sehingga tidak ada kekhawatiran akan melarikan diri.

Jaksa EKSEKUSI Empat Orang Terpidana Tindak Pidana Pemilu 2019 di Inhu Riau Jelang Tengah Malam
Jaksa EKSEKUSI Empat Orang Terpidana Tindak Pidana Pemilu 2019 di Inhu Riau Jelang Tengah Malam (Tribun Pekanbaru/Bynton Simanungkalit)

"Kami sangat apresiasi karena mereka sangat kooperatif sekali. Mereka datang, saat kita panggil untuk penahanan," kata Hayatu.

Selain itu, satu orang terpidana tindak pidana Pemilu atas nama Sovia Warman yang juga anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Inhu masih belum ditahan.

Baca: POSITIF, GUBERNUR Kepri Terjaring OTT KPK Rabu 10 Juli Malam, Terkait Izin Lokasi Rencana Reklamasi

Baca: BREAKING NEWS: Diduga Gubernur Kepri Terjaring OTT KPK Rabu 10 Juli Malam di Gedung Daerah

Baca: BREAKING NEWS: Ada OTT KPK di Pemprov Kepri, Dikabarkan Amankan Kepala Daerah dan Kepala Dinas

Baca: JADWAL Pemadaman Listrik di Rayon Taluk Kuantan Kamis Tanggal 11 Juli 2019

Baca: 3.432 Hektar HUTAN dan Lahan Riau TERBAKAR dalam Enam Bulan Terakhir, KARHUTLA Terluas di Bengkalis

Baca: KARHUTLA di Riau Habiskan 3.432 Hektar Hutan dan Lahan, 1.500 Anggota TNI dan Polri Diturunkan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved