Pemilu 2019
Jaksa EKSEKUSI Empat Orang Terpidana Tindak Pidana Pemilu 2019 di Inhu Riau Jelang Tengah Malam
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengeksekusi empat orang terpidana tindak pidana Pemilu 2019 di Inhu Riau jelang tengah
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nolpitos Hendri
Jaksa EKSEKUSI Empat Terpidana Tindak Pidana Pemilu 2019 di Inhu Riau Jelang Tengah Malam
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengeksekusi empat orang terpidana tindak pidana Pemilu 2019 di Inhu Riau jelang tengah malam.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) sudah mengeksekusi empat terpidana tindak Pemilihan Umum (Pemilu) pada Rabu (10/7/2019) malam sekira pukul 22.30 Wib.
Keempat terpidana tersebut sudah divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada Selasa (2/7/2019) lalu.
Baca: 5 SELEBGRAM Cantik Ini Ternyata POLISI Wanita, Akun Instagram Mereka Miliki Puluhan Ribu Follower
Baca: DERETAN Polwan Cantik Indonesia yang Jadi SELEBGRAM dengan Follower Puluhan Ribu, Ada Gadis Manado
Baca: BUPATI Kepulauan Meranti Riau Dipanggil KPK, Terkait Kasus Suap DAK 2016, Ini Penjelasan Irwan Nasir
Baca: SELEBGRAM Cantik Asal ACEH Ini Mau Dipoligami, Tapi Ada Jikanya, Poligami Segera Legal di Aceh
Baca: Asri Temukan MAYAT TERAPUNG di Sungai Siak Pekanbaru Saat Mendayung Sampan, Berjenis Kelamin Pria
Baca: SEMPAT Buang 7 Paket Sabu-sabu Melalui Jendela, Pengedar Narkoba di Pelalawan Riau Ditangkap Polisi
Keempat terdakwa sama-sama divonis hakim dengan hukuman dua bulan penjara, denda Rp 8 juta dan subsider satu bulan penjara.
Keempat terpidana tindak pidana Pemilu tersebut, antara lain Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat, Randa, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rengat, Masnur, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu, Doni Rinaldi, dan anggota PPK Rengat, Ridwan.
"Mereka sudah kami eksekusi, Rabu malam sekira pukul 22.30 WIB, setelah menyelasaikan seluruh proses administrasi yang harus terpenuhi," jelas Kasi Pidum Kejari Inhu, Hayatu Comaini.
Hayatu yang dikonfirmasi awak media juga menuturkan alasan penyebab tertundanya penahanan keempat terdakwa tersebut.
Menurutnya hal ini dilakukan karena harus melengkapi administrasi untuk penahanan.
Selain itu, Jaksa menilai empat terdakwa bersifat kooperatif sehingga tidak ada kekhawatiran akan melarikan diri.

"Kami sangat apresiasi karena mereka sangat kooperatif sekali. Mereka datang, saat kita panggil untuk penahanan," kata Hayatu.
Selain itu, satu orang terpidana tindak pidana Pemilu atas nama Sovia Warman yang juga anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Inhu masih belum ditahan.
Baca: POSITIF, GUBERNUR Kepri Terjaring OTT KPK Rabu 10 Juli Malam, Terkait Izin Lokasi Rencana Reklamasi
Baca: BREAKING NEWS: Diduga Gubernur Kepri Terjaring OTT KPK Rabu 10 Juli Malam di Gedung Daerah
Baca: BREAKING NEWS: Ada OTT KPK di Pemprov Kepri, Dikabarkan Amankan Kepala Daerah dan Kepala Dinas
Baca: JADWAL Pemadaman Listrik di Rayon Taluk Kuantan Kamis Tanggal 11 Juli 2019
Baca: 3.432 Hektar HUTAN dan Lahan Riau TERBAKAR dalam Enam Bulan Terakhir, KARHUTLA Terluas di Bengkalis
Baca: KARHUTLA di Riau Habiskan 3.432 Hektar Hutan dan Lahan, 1.500 Anggota TNI dan Polri Diturunkan