Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Eva Tipu Hanny dengan Kedok INVESTASI BODONG Pengadaan 500 Tiket Pesawat Citilink PP Jakarta-Bali

Eva Puri Herawati tipu Hanny dengan kedok investasi bodong pengadaan 500 tiket pesawat Citilink PP Jakarta-Bali senilai Rp 550 juta dan dijanjikan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Surya/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Eva Tipu Hanny dengan Kedok INVESTASI BODONG Pengadaan 500 Tiket Pesawat Citilink PP Jakarta-Bali 

Eva Tipu Hanny dengan Kedok INVESTASI BODONG Pengadaan 500 Tiket Pesawat Citilink PP Jakarta-Bali

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eva Puri Herawati tipu Hanny dengan kedok investasi bodong pengadaan 500 tiket pesawat Citilink PP Jakarta-Bali senilai Rp 550 juta dan dijanjikan keuntungan Rp 275 juta.

Terdakwa kasus penipuan, Eva Puri Herawati menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan vonis dari Majelis Hakim, dan sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (11/7/2019) sore kemarin.

Alhasil, Eva yang menurut hakim terbukti bersalah melakukan penipuan dengan kedok investasi bodong pengadaan 500 tiket Pesawat Citilink untuk perjalanan wisata fiktif, divonis 1 bulan hukuman penjara.

Baca: Para CEWEK CANTIK yang Lulus Jadi Polisi, Bikin Netizens Kepo, Masih Lajang dan Ini Profil Mereka

Baca: TERUNGKAP dalam Sidang Utang Piutang Pemkab Kuansing Riau SAKSI Akui Diperintah Bupati Cari Pinjaman

Baca: PENCURI Handphone KEJAR-KEJARAN dengan Polisi di Kuansing Riau, Berawal dari Pura-pura Jadi Pembeli

Baca: ROKAN HULU Tuan Rumah Liga Berjenjang U-16 Piala Menpora 2019 Seri Provinsi Riau, Diikuti 16 Tim

Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan Eva bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

"Menghukum terdakwa Eva Puri Herawati dengan pidana penjara selama satu bulan," tegas Hakim.

Hukuman ini, lebih rendah 15 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Aulia Rahman.

Hukuman itu pun langsung diterima terdakwa Eva, yang dalam perkara ini dia tidak ditahan.

Untuk diketahui, penipuan dilakukan Eva terhadap Hanny Kumala Sari.

Berawal dari pertemuan keduanya tanggal 21 Maret 2018 sekira pukul 11.00 WIB di Dr's Koffie Lounge and Restaurant di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru setelah dikenalkan oleh Niza Masrianti.

Eva bercerita mempunyai usaha tour dan travel bernama PT Tiva Tourindo.

Eva Tipu Hanny dengan Kedok INVESTASI BODONG Pengadaan 500 Tiket Pesawat Citilink PP Jakarta-Bali
Eva Tipu Hanny dengan Kedok INVESTASI BODONG Pengadaan 500 Tiket Pesawat Citilink PP Jakarta-Bali (Tribun Pekanbaru/Surya/Ilustrasi/Nolpitos Hendri)

Dia mengatakan, perusahaannya itu sedang bekerja sama dengan beberapa perusahaan lain dalam pengadaan 500 tiket pesawat Citilink untuk perjalanan PP Jakarta - Bali - Jakarta.

Perjalan ke Bali diadakan tiga kali yakni 28 April 2018, 7 Mei 2018 dan 5 Juli 2018.

Baca: Sidang SENGKETA Hasil Pileg 2019 di Riau Digelar Sore Nanti di MAHKAMAH KONSTITUSI, Ini Agendanya

Baca: 5 SELEBGRAM Cantik Ini Ternyata POLISI Wanita, Akun Instagram Mereka Miliki Puluhan Ribu Follower

Baca: DERETAN Polwan Cantik Indonesia yang Jadi SELEBGRAM dengan Follower Puluhan Ribu, Ada Gadis Manado

Eva mengaku membutuhkan investor.

Dia menjanjikan keuntungan bagi yang bersedia.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved