Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Nunggak Pajak STNK Setelah 2 Tahun Jatuh Tempo, Siap-Siap Kendaraan Dianggap Bodong

Pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah dua tahun, siap-siap dihapus datanya di Regident.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
TribunPekanbaru/Theo Rizky
Warga mengurus surat-surat kendaraan di Samsat Kota Pekanbaru, Kamis (5/1/2017). Sehari menjelang naiknya tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak pada tanggal 6 Januari 2017, tingkat kunjungan wajib pajak di tempat ini mengalami kenaikan, yang biasanya terdapat 300 - 400 pendaftar setiap hari, kini mencapai 600 orang pendaftar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah dua tahun, siap-siap dihapus datanya.

Itu artinya, kendaraan tersebut akan menjadi kendaraan bodong sebab data kendaraan tersebut tidak lagi tercatat di sistem Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atau Regident.

Dengan dihapusnya data STNK tersebut, maka kendaraan tersebut tidak lagi tercatat datanya di Samsat.

Sehingga kendaraan yang tidak memperpanjang STNK-nya selama dua tahun setelah mati, tidak lagi bisa diurus surat kendaraan bermotornya dan selamanya akan menjadi kendaraan bodong.

"STNK itu kan berlakunya lima tahun. Jadi apabila dua tahun setelah perpanjangan STNK tidak dilakukan perpanjangan oleh pemiliknya, maka datanya akan dihapus dari Regident. Artinya, kendaraan itu tidak punya bukti kepemilikan kendaraan bermotornya lagi,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana, Selasa (16/7/2019).

Setelah data dihapus, kendaraan itu menjadi kendaraan yang ilegal dan dianggap bodong.

Baca: Mabes Polri Ambil Alih Penanganan Kasus Temuan 18,8 Kg Sabu di Bengkalis

Baca: ISTRI POLISI di Riau yang Nyaris Diamuk Warga Mengaku Ketua Srikandi Jokowi-Maaruf, POSITIF NARKOBA

"Kalau kendaraan bermotornya bodong itu yang rugi pemiliknya, karena tidak laku dijual. Siapa yang mau beli kalau kendaraannya bodong, tidak ada surat-suratnya,"imbuhnya.

Indra mengungkapkan, kendaraan bermotor yang sudah dua tahun setelah STNK-nya mati tidak diperpanjang maka dianggap rongsongkan.

Sekalipun kendaraan tersebut mobil mewah.

Sebab setelah data Regident kendaraan tersebut dihapus, pemiliknya tidak bisa mengurus lagi untuk selamanya.

"Setelah data itu dihapuskan dari data Regident maka data itu tidak bisa dimunculkan lagi. Tidak bisa diurus lagi dan tidak bisa dihidupkan lagi. Jadi sebelum rugi besar, kami mengimbau masyarakat untuk membayarkan pajaknya dan memperpanjang STNK-nya setiap lima tahun," ujarnya.

Indra mengatakan, beberapa data yang akan dihapus dari data Regident adalah nomor rangka dan nomor mesin.

Sehingga saat data ini dihapus, maka saat nomor mesin dan nomor rangka dimasukkan ke sistem yang ada di Samsat kendaraan tersebut tidak terdaftar lagi.

"Kalau nomor rangka dan nomor mesin itu dihapuskan, maka tidak akan bisa lagi terbaca oleh sistem," katanya.

Namun sebelum dihapuskan, pihaknya akan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik kendaraan yang STNK-nya sudah mati.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved