Berita Riau

Menimbulkan POLUSI SUARA, Pemkab Inhu akan Tertibkan Sarang Walet yang Melanggar Perda

Menimbulkan polusi udara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) akan tertibkan sarang walet yang melanggar Peraturan Daerah (Perda)

Foto BPBD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk Tribunpekanbaru.com
Menimbulkan POLUSI SUARA, Pemkab Inhu akan Tertibkan Sarang Walet yang Melanggar Perda 

Menimbulkan POLUSI SUARA, Pemkab Inhu akan Tertibkan Sarang Walet yang Melanggar Perda

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Menimbulkan polusi udara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) akan tertibkan sarang walet yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan melakukan penertiban terhadap sarang walet yang berdiri di luar zona yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Inhu.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Hendrizal ketika diwawancarai usai menghadiri sosialisasi Ombudsman RI di Gedung Dang Purnama, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, Rabu (17/7/2019).

Baca: ASET Milik Pemprov Riau Diduga Diserobot Oknum Masyarakat, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Baca: Profil CEWEK CANTIK Asal Pekanbaru Punya Prestasi dalam Modern Dance dan Fashion Show, Ini fotonya

Baca: ISTRI POLISI di Riau yang Nyaris Diamuk Warga Mengaku Ketua Srikandi Jokowi-Maaruf, POSITIF NARKOBA

Baca: BUPATI Kuansing Akui Ikut Meminjam untuk Tutupi UYHD, Bantah Perintah Cari Pinjaman ke Pihak Ketiga

"Berdasarkan Perda kita, sarang walet itu harus dibangun lima kilometer dari areal pemukiman. Tetapi yang ada ternyata banyak yang melanggar," kata Hendrizal.

Pernyataan itu ia sampaikan juga di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu.

Hendrizal menegaskan perlu dilakukan penertiban.

"Apakah kita harus merevisi Perda, sementara mereka (sarang walet) itu juga sumber PAD kita," katanya.

Sebelum melakukan penertiban itu, Sekda Inhu akan mengumpulkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas hal tersebut.

Sejumlah OPD yang disebutkan oleh Hendrizal, yakni Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) Inhu, Dinas Pertanian dan Perikanan (Disnakan) Inhu, Bagian Hukum, dan Satpol Pamong Praja.

"Besok kita akan melakukan rapat bersama, bila perlu mengundang dewan," kata Hendrizal.

Saat ditanyakan soal keikutsertaan pengusaha dalam rapat tersebut, Hendrizal menyampaikan tidak perlu.

Baca: Imoo Watch Phone Z5 Bisa PANTAU ANAK dari Jarak Jauh, Ini Harga Jam Tangan Pintar dari Oppo Itu

Baca: Siapa Calon KETUA DPRD Pekanbaru? PKS Masih Rahasiakan Tiga Nama, Menunggu Penetapan DPW

Baca: SENTUH Tujuh Bagian Ini pada Wanita, Dia Akan Jatuh ke Pelukanmu, Lakukan Hanya dengan Pasangan Anda

Baca: Sejumlah Nama Awak Media Dicatut Forum Wartawan Layak Anak, SK Pengurus Oleh Plt Walikota Pekanbaru

"Tidak perlu mengundang pengusaha, begitu memang harus dieksekusi kita eksekusi. Namun harus didukung oleh masyarakat," kata Hendrizal.

Oleh karena itu pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih dulu kepada masyarakat terkait rencana penertiban itu.

Terpisah, Tribuninhu.com mengkonfirmasi Ketua Komisi III DPRD Inhu, Raja Irwantoni terkait rencana penertiban itu. Irwantoni mengatakan bahwa banyak pendirian sarang walet yang melanggar.

"Kita mendukung rencana pemerintah melakukan penertiban, saran saya DPRD Inhu bersama Pemda bersama akan mencari solusi atas permasalahan ini," katanya.

Menimbulkan POLUSI SUARA, Pemkab Inhu akan Tertibkan Sarang Walet yang Melanggar Perda. (Tribuninhu.com/Bynton Simanungkalit)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved