Berita Riau
ASET Milik Pemprov Riau Diduga Diserobot Oknum Masyarakat, Ancam Tempuh Jalur Hukum
Aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berupa lahan di Jalan Samratulangi diduga diserobot oknum masyarakat, ancam tempuh jalur hukum
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
ASET Milik Pemprov Riau Diduga Diserobot Oknum Masyarakat, Ancam Tempuh Jalur Hukum
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berupa lahan di Jalan Samratulangi diduga diserobot oknum masyarakat, ancam tempuh jalur hukum.
Aset lahan milik Pemprov Riau yang berada di Jalan Samratulangi Kota Pekanbaru diduga diserobot oleh oknum masyarakat.
Pemprov Riau mengancam akan melakukan somasi terhadap oknum yang mengklaim lahan eks Kantor Pertanian Rakyat tersebut.
Baca: Profil CEWEK CANTIK Asal Pekanbaru Punya Prestasi dalam Modern Dance dan Fashion Show, Ini fotonya
Baca: ISTRI POLISI di Riau yang Nyaris Diamuk Warga Mengaku Ketua Srikandi Jokowi-Maaruf, POSITIF NARKOBA
Baca: BUPATI Kuansing Akui Ikut Meminjam untuk Tutupi UYHD, Bantah Perintah Cari Pinjaman ke Pihak Ketiga
Baca: Imoo Watch Phone Z5 Bisa PANTAU ANAK dari Jarak Jauh, Ini Harga Jam Tangan Pintar dari Oppo Itu
Baca: Siapa Calon KETUA DPRD Pekanbaru? PKS Masih Rahasiakan Tiga Nama, Menunggu Penetapan DPW
Baca: SENTUH Tujuh Bagian Ini pada Wanita, Dia Akan Jatuh ke Pelukanmu, Lakukan Hanya dengan Pasangan Anda
Sebab pihak Pemprov Riau sudah dinyatakan sah secara hukum sebagai aset Pemprov Riau.
Kasubag Ligitasi, Bagian Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, Rabu (17/7/2019) menjelaskan bahwa bekas Lahan Kantor Pertanian Rakyat Riau tersebut secara sah merupakan aset pemerintah setempat, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Pemprov Riau atas kepemilikan lahan tersebut.
"Posisi kita sebagai pemilik sah, dari tanah di Samratulangi. Kita memiliki alas hak yang kuat. Kemudian digugat oleh salah satu ahli waris, di tingkat pertama kita dimenangkan, di tingkat banding kita dikalahkan, dan di tingkat kasasi kita dimenangkan," katanya.
Yan menyebut, MA telah mengabulkan permohonan Pemprov Riau untuk membatalkan putusan pengadilan tinggi yang sebelumnya membatalkan putusan pengadilan negeri atas status pemilikan tanah tersebut.
"Kemudian ahli waris mengajukan PK (Peninjauan Kembali) namun permohonan itu tidak dikabulkan. Dari sisi administrasi, kita sudah oke. Cuma, di aset tersebut ada plang kepemilikan dari ahli waris dan di sebelahnya plang Pemprov Riau. Sejauh ini kita coba upaya persuasif, hanya saja sampai saat ini belum ada titik temu. Kalau memang upaya-upaya soft yang kita lakukan tidak diindahkan, kita akan melakukan upaya hukum pidana," ujarnya.
ASET Milik Pemprov Riau Diduga Diserobot Oknum Masyarakat, Ancam Tempuh Jalur Hukum. (Tribunpekanbaru/Syaiful Misgiono)