Polri Dinilai Lempar Tanggung Jawab Ungkap Kasus Novel, TGPF Sebut Novel Gunakan Kewenangan Berlebih
Polri dinilai lempar tanggung jawab terkait pengungkapan kasus Novel Baswedan.
Polri Dinilai Lempar Tanggung Jawab Ungkap Kasus Novel, TGPF Sebut Novel Gunakan Kewenangan Berlebih
TRIBUNPEKANBARU.COM,JAKARTA - Polri dinilai lempar tanggung jawab terkait pengungkapan kasus Novel Baswedan.
Tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan menilai Polri melempar tanggung jawab pengungkapan kasus kliennya.
Anggota kuasa hukum Novel, Puri Kencana Putri menjelaskan, hal itu terlihat karena Polri menyebutkan enam kasus high profile yang pernah ditangani Novel sebelumnya sehingga memunculkan balas dendam.
Kasus yang ditangani Novel itu dinilai merupakan serangan balik terhadap diri Novel sendiri.
"Ada upaya melempar tanggung jawab kepada korban agar mempertanggungjawabkan tuduhan-tuduhanya yang sudah diberikan ke Polri. Lempar tanggung jawab itu terlihat karena Novel dianggap melakukan kewenangan yang berlebihan soal enam kasus yang disebut Polri," ujar Puri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Baca: Download Lagu Sungguh Ku Merasa Resah (MP3), Video DJ Terbaru Disana Menanti Disini Menunggu
Baca: Suhu Bandung Belakangan Jadi Lebih Dingin, Catat Capai 13 Derajat Celcius
Baca: Linimasa Sosial Media Rame Pamerkan Foto Tua dan Muda, Ini Aplikasi Yang Digunakan Beserta Caranya
Menurut Puri, Polri juga tidak dapat menjelaskan secara detail di mana hubungan enam kasus high profile itu dengan perkara penyerangan Novel.
Anggota kuasa hukum lainnya, Alghiffari Aqsa pun mempertanyakan hasil TGPF soal kewenangan berlebihan yang dituduhkan pada Novel.
"Kasus yang mana kalau Novel menyalahgunakan kewenangan? Dan saksi yang mana yang menyatakan itu? Pelakunya saja ini belum terungkap, kemudian motifnya sudah dapat. Canggih benar tim satgas bentukan Kapolri," ujar Alghiffari.
Sebelumnya, Anggota TGPF Kasus Novel Baswedan menyebut, ada enam kasus high profile yang mungkin memunculkan balas dendam atau serangan balik terhadap Novel.
Menurut anggota TGPF Nur Kholis, lima dari enam kasus itu yakni kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP); kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar
Kasus Mantan Sekjen MA, Nurhadi; kasus korupsi mantan Bupati Buol, Amran Batalipu; dan kasus korupsi Wisma Atlet.
"TGPF meyakini kasus tersebut berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan kewenangan berlebihan," kata Nur Kholis saat membacakan hasil penyelidikan mereka di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Sementara itu, satu kasus lainnya tidak ditangani Novel sebagai penyidik KPK tetapi tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus penyerangan terhadap Novel.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Novel Tuding Polri Lempar Tanggung Jawab, Ini Sebabnya...", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/17/20180921/kuasa-hukum-novel-tuding-polri-lempar-tanggung-jawab-ini-sebabnya.