Rokan Hulu
BREAKING NEWS: Demo di Kantor Bupati Rohul Riau, Demonstran Pecahkan Gelas di Kepala Sampai Berdarah
Aksi damai sempat diwarnai pecah gelas di kepala yang dilakukan salah seorang pendemo bernama Faisal hingga kening berdarah.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
BREAKING NEWS: Demo di Kantor Bupati Rohul Riau, Demonstran Pecahkan Gelas di Kepala Sampai Berdarah
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Ratusan pemuda, mahasiswa dan masyarakat dari tiga di Kecamatan Tambusai menggelar aksi demo di Kantor Bupati Rokan Hulu (Rohul) di Pasirpangaraian, Kamis (18/7/2019).
Massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Tingkok, Tambusai Timur dan Lubuk Soting di gerbang Kantor Bupati Rohul, dijaga ketat personel Polres dan personel Satpol PP Rokan Hulu.
Bahkan, aksi damai sempat diwarnai pecah gelas di kepala yang dilakukan salah seorang pendemo bernama Faisal hingga kening berdarah.

Baca: Ahok BTP Blak-blakan Jawab Isu Selingkuh dengan Puput Depan Veronica Tan, Mama Saya Jawabnya Top
Karena darah bercucuran, Faisal diantar pakai mobil patroli Polres untuk mengobati lukanya.
Pada orasinya, Roganda Hasibuan ST selaku Koordinator Umum Aksi menyampaikan lima penyataan sikap, yang merupakan aspirasi masyarakat tiga desa, yaitu:
Pertama, masyarakat mendesak Pemkab Rokan Hulu, dalam hal ini Bupati segera menuntaskan permasalahan lahan pola KKPA di PT. Hutahaean berlokasi di Kecamatan Tambusai.
Roganda menjelaskan, sesuai nota kesepahaman awal atau MoU, lahan pola KKPA milik masyarakat tiga desa yang diduga telah dikuasai PT. Hutahaean sekira 2.380 hektare sejak sekira 20 tahun terakhir. Saat itu, tiga desa masih tergabung di Desa Tambusai Timur.
Diakuinya, sedikitnya lima poin pernyataan sikap yang disampaikan massa di aksi damainya, yakni pertama masyarakat meminta PT. Hutahaean membayarkan hasil KKPA kepada masyarakat yang tidak dibayarkan sekira 15 tahun.
Kedua, masyarakat minta Pemkab Rokan Hulu membekukan izin Hak Guna Usaha (HGU) dan meminta Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu menolak perpanjangan izin PT. Hutahaean.
Ketiga, usir dan tolak keberadaan PT. Hutahaean di tiga desa, yakni Desa Tingkok, Desa Tambusai Timur, dan Desa Lubuk Soting.
Keempat, masyarakat meminta Bupati Rokan Hulu H. Sukiman untuk menyelesaikan permasalahan PT. Hutahaean dengan masyarakat tiga desa selama 100 hari.
"Dan jika permasalahan tidak diselesaikan, kami minta Bupati Rokan Hulu segera mundur dari jabatannya," teriaknya dalam orasi.
Kelima, masyarakat meminta Kapolres Rokan Hulu untuk menyelesaikan permasalahan PT. Hutahaean dengan masyarakat tiga desa yang sudah dilaporkan organisasi Gempar selama 100 hari.
"Dan jika permasalahan ini tidak diselesaikan, kami minta Kapolres Rokan Hulu segera angkat kaki," tambahnya.