Pekanbaru
Ketua KPU Pekanbaru DIPERIKSA Polisi Selama 3 Jam, Terkait Adanya Pengaduan Dugaan Suap oleh Caleg
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru diperiksa polisi selama 3 jam, terkait adanya pengaduan dugaan suap oleh calon legislatif (caleg)
Ketua KPU Pekanbaru DIPERIKSA Polisi Selama 3 Jam, Terkait Adanya Pengaduan Dugaan Suap oleh Caleg
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru diperiksa polisi selama 3 jam, terkait adanya pengaduan dugaan suap oleh calon legislatif (caleg).
Ketua KPU Pekanbaru Anton Marjianto menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pekanbaru Rabu (17/7) terkait pengaduan suap yang dilakukan oknum caleg terhadap Ketua KPPS di Kelurahan Pesisir Kota Pekanbaru.
Anton menjalani pemeriksaan kurang lebih sekitar 3 jam, Anton dimintai keterangan soal tugas pokok dan fungsi sebagai ketua KPU kota Pekanbaru termasuk soal perekrutan KPPS tersebut.
Baca: WOW! Mantan Anggota DPRD Pekanbaru Berinisial AU Bawa Kabur Mobil Dinas Saat Mau Ditarik Tim Yustisi
Baca: Daftar Nama MENTERI Kabinet Kerja Jilid II, Mahfud MD Dipercaya Jadi JAKSA AGUNG, Ini Kata Kapitra
Baca: Sidang SENGKETA Hasil Pileg 2019 di Riau Digelar Lagi Hari Ini di Mahkamah Konstitusi, Ini Agendanya
"Kita dimintai keterangan soal tupoksi KPU Kota Pekanbaru sampai dengan KPPS serta proses rekrutmen lembaga adhock itu," ujar Anton Marciyanto kepada tribunpekanbaru.com Kamis (18/7/2019).
Anton marjianto juga menambahkan pihaknya dari KPU akan memberikan keterangan apapun yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian dalam hal kasus dugaan suap yang dilakukan terhadap KPPS tersebut.
"Kita serahkan kepada pihak kepolisian saja. Kita paling memberi keterangan jika di diminta," ujar Anton Marciyanto.
Sebagaimana diketahui sebelumnya seorang caleg terpilih berinisial (NJ) dilaporkan masyarakat ke pihak kepolisian terkait dugaan kasus suap yang dilakukan terhadap petugas KPPS di kota Pekanbaru.

Untuk Menindaklanjuti kasus tersebut beberapa kali juga sudah dilakukan aksi demo sejumlah mahasiswa mempertanyakan jalannya kasus tersebut di pihak Kepolisian.
Baca: JADWAL Pleno KPU Pelalawan Riau Penetapan Caleg Terpilih Pileg 2019, Ada 35 Wakil Rakyat yang Duduk
Baca: POLISI Hentikan Mobil Pick Up Pengangkut Puluhan Anak Sekolah di Pekanbaru, Ini Penjelasannya
Baca: 14 Auditor INSPEKTORAT Pelalawan Riau Lakukan Audit Khusus Keuangan BUMD Tuah Sekata, Ini Temuannya
Bahkan sebelumnya sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Riau Bersatu (AMRB) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.
Ketua KPU Kota Pekanbaru Anton Marciyanto sebelumnya mengatakan oknum PPS yang disebut menerima suap tersebut sebelumnya sudah diberikan sanksi oleh KPU Kota Pekanbaru atas rekomendasi dari Bawaslu Kota Pekanbaru.
Namun sanksi tersebut bukanlah karena menerima Gratifikasi melainkan sanksi karena membuat kebijakan tanpa melakukan koordinasi yakni memilih anggota KPPS di daerahnya.
"Kami sudah jatuhkan sanksi teguran keras karena terkait kebijakan, kalau untuk Gratifikasi itu kami tidak ada memberikan sanksi," ujar Anton Marciyanto.
Karena menurut Anton Marciyanto untuk dugaan suap ataupun Gratifikasi, tidak masuk dalam ranah KPU, karena KPU tidak bisa melakukan proses penyidikan maupun penyelidikan.
Baca: JCH Pelalawan Riau Jalani Manasik Persiapan ke Makkah, 24 Orang Warga Kampung Sri Gading Naik Haji
Baca: NARKOBA Masuk ke Desa-desa di Riau, Warga INTROGASI Pengedar Narkotika, Jangan Masuk Kampung Kami
Baca: SIDANG PraPeradilan Penangkapan Aktivis di Riau, Pemohon Dabson Keberatan Pengajuan Bukti Tambahan