Pileg 2019
Sidang SENGKETA Hasil Pileg 2019 di Riau Digelar Lagi Hari Ini di Mahkamah Konstitusi, Ini Agendanya
Sidang sengketa hasil Pemilu Legislatif atau Pileg 2019 di Riau digelar lagi hari ini di Mahkamah Konstitusi (MK) sejak pagi, ini agendanya
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
Sidang Sengketa Hasil Pileg 2019 di Riau Digelar Lagi Hari Ini di Mahkamah Konstitusi, Ini Agendanya
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang sengketa hasil Pemilu Legislatif atau Pileg 2019 di Riau digelar lagi hari ini di Mahkamah Konstitusi (MK) sejak pagi, ini agendanya.
Hari ini Kamis (18/7/2019) kembali digelar sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Riau di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang untuk sengekta hasil Pileg 2019 di Riau ini sudah dimulai sejak pagi, agenda sidang hari ini pembacaan jawaban dari KPU dan Bawaslu.
Baca: Daftar Nama MENTERI Kabinet Kerja Jilid II, Mahfud MD Dipercaya Jadi JAKSA AGUNG, Ini Kata Kapitra
Baca: POLISI Hentikan Mobil Pick Up Pengangkut Puluhan Anak Sekolah di Pekanbaru, Ini Penjelasannya
Baca: 14 Auditor INSPEKTORAT Pelalawan Riau Lakukan Audit Khusus Keuangan BUMD Tuah Sekata, Ini Temuannya
"Untuk sidang sudah dimulai sejak pagi, pembacaan jawaban dari KPU, keterangan dari Bawaslu Riau dan pengesahan alat bukti KPU Riau," ujar komisioner KPU Riau divisi hukum Firdaus kepada tribunpekanbaru.com Kamis (18/7/2019).
Menurut Firdaus jauh-jauh hari sebelumnya sudah dilakukan penyusunan jawaban dan persiapan untuk pembuktian dalil-dalil gugatan peserta pemilu terkait hasil pemilihan umum di Riau yang digugat di Mahkamah Konstitusi.
"Persiapan penyusunan jawaban sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Insa Allah KPU siap," ujarnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu legislatif Riau di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai digelar Jumat (12/7) di Gedung MK.
Tiga partai politik pemohon tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. Sehingga gugatan ketiga partai tersebut dianggap gugur.

Tiga parpol pemohon yang tidak hadir tersebut adalah partai kebangkitan bangsa PKB partai berkarya dan Partai Garuda.
Tidak diketahui Apa alasan ketiganya tidak hadir dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi tersebut.
Sedangkan tiga partai pemohon lainnya yakni Gerindra, PDI Perjuangan dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) hadir.
Baca: JCH Pelalawan Riau Jalani Manasik Persiapan ke Makkah, 24 Orang Warga Kampung Sri Gading Naik Haji
Baca: NARKOBA Masuk ke Desa-desa di Riau, Warga INTROGASI Pengedar Narkotika, Jangan Masuk Kampung Kami
Baca: SIDANG PraPeradilan Penangkapan Aktivis di Riau, Pemohon Dabson Keberatan Pengajuan Bukti Tambahan
Namun pemohon perseorangan caleg dari Hanura yang ikut melakukan gugatan harus melengkapi berkas karena tidak mendapatkan rekomendasi dari DPP Hanura.
Selanjutnya dalam sidang perdana di MK ini juga ada beberapa permohonan penggugat yang dicabut gugatannya yakni gugatan untuk DPRD Kabupaten Siak 3 dari Partai Nasdem dan DPRD provinsi Riau dari Partai Hanura.
Dengan demikian gugatan pemohon yang masih tersisa adalah Gerindra gugatannya untuk DPR RI dapil Riau 1 dan Riau 2 dan DPRD Riau untuk Dapil Kampar.
Baca: NASIB PETANI Peserta BPJS Kesehatan Terpaksa Pulang Saat Kondisi KRITIS Biaya Operasi tak Ditanggung
Baca: Diberi PERINGATAN Soal Mobdin Anggota Dewan, Romi Sinaga Kembalikan Mobil Dinas Pemko Pekanbaru
Baca: DISKON HARI INI dan Diskon Pekan Ini Beli Mobil di Pekanbaru, Suzuki All New Ertiga, Carry, Wuling
Baca: POLISI Hentikan Mobil Pick Up Pengangkut Puluhan Anak Sekolah di Pekanbaru, Ini Penjelasannya
Selanjutnya gugatan pemohon dari PDIP Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Inhil 4, Siak 4, Bengkalis 4 dan 5.
Berikutnya Partai Nasdem untuk DPRD Bengkalis 4 dan 5.
Sementara utk hanura caleg kota pekanbaru tidak ada rekomendasi dari DPP Hanura.
Sidang Sengketa Hasil Pileg 2019 di Riau Digelar Lagi Hari Ini di Mahkamah Konstitusi, Ini Agendanya. (Tribunpekanbaru.com Nasuha Nasution)